Kisah Lengkap Penangkapan Nurhadi dan Menantunya, Mantan Sekretaris MA yang Jadi Buron KPK
Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Usai sudah pelarian Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Ia akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi ditangkap hari Senin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.
Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Dengan penangkapan ini, pelarian Nurhadi pun berakhir.
Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.
• KPK OTT Kantor Kemendikbud, Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara
• KPK OTT Kabag Kepegawaian UNJ, Amankan Uang 1.200 Dollar AS dan Rp 27,5 Juta Terkait THR
Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).
"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.
Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat segera terselesaikan.
“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.
• See The Magnificent Singapore from Tanjung Datok Sekupang Batam Beach
• DAFTAR Aturan Baru di Area Hotel, Restoran, Spa & Massage Selama Pemberlakuan New Normal di Batam
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.