Kisah Lengkap Penangkapan Nurhadi dan Menantunya, Mantan Sekretaris MA yang Jadi Buron KPK

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini masih bertatus sebagai buronan alias DPO KPK 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Usai sudah pelarian Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Ia akhirnya berhasil ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi ditangkap hari Senin (1/6/2020), setelah berstatus buron sejak 13 Februari 2020 lalu.

Nurhadi merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Dengan penangkapan ini, pelarian Nurhadi pun berakhir.

Tim satuan tugas KPK berhasil mengamankan Nurhadi (NHD) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang KPK lantaran tiga kali dari pemeriksaan KPK.

Keduanya diamankan di daerah Jakarta Selatan, Senin (1/5/2020).

"Tadi usai maghrib, saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2020) malam.

Nawawi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja tim satgas KPK dalam mencari Nurhadi dan  Rezky Herbiyono.

Dengan penangkapan ini membuat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dapat  segera terselesaikan.

“Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja,” ujar Nawawi.

See The Magnificent Singapore from Tanjung Datok Sekupang Batam Beach

DAFTAR Aturan Baru di Area Hotel, Restoran, Spa & Massage Selama Pemberlakuan New Normal di Batam

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam DPO dan menjadi buron karena tiga kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved