VIRUS CORONA DI KARIMUN

Belajar di Rumah Diperpanjang, Mulai 13 Juli Siswa di Karimun Kembali ke Sekolah

Dinas Pendidikan Karimun menetapkan perpanjangan belajar di rumah hingga 12 Juli 2020. Artinya para pelajar kembali belajar di sekolah pada 13 Juli

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam/elhadif putra
Kadisdik Karimun Bakri Hasyim. Bakri membenarkan informasi, siswa Karimun akan kembali belajar di sekolah mulai 13 Juli 2020 

Tamsir juga meminta kepada pelajar agar tetap melakukan proses belajar di rumah masing-masing dan akan dievaluasi sesuai perkembangan masa darurat penyebaran Covid-19.

Hal serupa ia minta kepada tenaga pendidik. Setiap tenaga pendidik diminta untuk tetap melaksanakan kedinasan dengan bekerja di tempat tinggalnya.

Sedangkan kepala satuan pendidikan harus memastikan minimal ada dua orang untuk melaksanakan tugas di sekolah agar pelayanan pendidikan tidak terhambat.

"Tenaga pendidik dapat bekerja di rumah, tapi kepala sekolah harus memastikan 2 orang bertugas disekolah secara bergantian,” terangnya.

 Cenderung Melandai, Dinkes Bintan Sebut Hanya ada 1 PDP Virus Corona Sepekan Sesudah Idulfitri

Tamsir juga mengimbau kepada orang tua siswa, untuk memantau aktivitas anaknya untuk tidak berada pada tempat keramaian, termasuk bepergian keluar negeri selama pandemi Covid-19 ini.

"Intinya harapan orang tua tetap mengawasi siswa agar tidak keluar rumah. Termasuk bermain di tempat keramian ataupun keluar Kabupaten Bintan apalagi sampai bepergian keluar negeri," ucapnya.

Perpanjang Belajar dari Rumah di Tanjungpinang

Kegiatan belajar di rumah untuk tingkat TK hingga SMP/sederajat di Kota Tanjungpinang diperpanjang.

Masa perpanjangan waktu belajar di rumah itu berlaku selama 1 bulan sejak 26 Mei hingga 26 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menuturkan, kebijakan mempanjang waktu belajar di rumah dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19, khususnya di Tanjungpinang.

"Sesudah Idulfitri, proses belajar di Kota Tanjungpinang tetap di rumah hingga 26 Juni 2020," terangnya, Rabu (27/5/2020).

Perihal perpanjangan proses belajar di rumah, Atmadinata menuturkan surat edarannya sudah dikeluarkan oleh Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma.

"Surat edarannya sudah dikeluarkan," ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idulfitri 1441 H, dalam masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan, yakni memperpanjang kegiatan proses pembelajaran dari rumah 26 Mei-26 Juni 2020.

 Terjadi Lonjakan Kasus Baru Virus Corona di Korea Selatan, Total 251 Sekolah Kembali di Tutup

Dalam melaksanakan pembelajaran di rumah, pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, tetapi harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.

Selanjutnya, mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata.

Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat.

Kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

Poin berikutnya, kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik.

Pembagian rapor pembelajaran tahun 2019/2020 dilaksanakan melalui group WA orang tua/wali murid pada 27 Juni 2020.

Libur semester genap tahun pembelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Disdik Batam Usul Perpanjang Masa Libur

Dinas Pendidikan Kota Batam mengajukan perpanjangan libur sekolah kepada Wali kota Batam, Muhammad Rudi.

Hal ini dikarenakan masih mewabahnya penyebaran virus Corona di Kota Batam.

"Banyak juga orang tua yang melapor kepada saya mereka masih tak rela melepas anaknya sekolah di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan kepada TribunBatam.id, Rabu (27/6/2020).

Diakuinya Disdik Kota Batam mengajukan perpanjangan libur hingga New Normal di Batam diberlakukan, setidaknya 15 Juni 2020.

Hingga saat ini pengajuan tersebut belum diputuskan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Hari ini saya mau ketemu Pak Wali untuk bahas itu secara khusus," ujarnya lagi.

 Nenek 100 Tahun Asal Surabaya Sembuh dari Corona, Begini Kisahnya

Sebelumnya beredar di grup Whatshapp terkait perpanjangan libur sekolah di Kota Batam. Adapun isi WA tersebut di antaranya:

Kepada Yth,

Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/K/MA Negeri dan Swasta di Kota Batam.

Menindaklanjuti SE Walikota Batam No. 181 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat WALIKOTA BATAM No. 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Bersama ini di sampaikan:

1. Berdasarkan Surat Walikota Batam no. 18/419.1/DISDIK/IV/2020, bahwa pemberlakuan KBM dari rumah sampai dengan 1 Juni 2020 yang artinya direncanakan tanggal 2 Juni 2020 sudah kembali sekolah seperti sediakala namun akan diperpanjang kembali.

2. Dikarenakan kondisi Kota Batam belum kondusif dari covid-19, untuk mengantisipasi dan upaya preventif melindungi masyarakat Kota Batam, maka pemberlakuan belajar dari rumah diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan waktu yg nanti akan kami tentukan setelah mendapat arahan dari Bpk. Walikota Batam / Tim Gugus Covid-19 Kota Batam.

3. Tenaga Pendidik tetap melaksanakan tugas KBM dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) dan harus berada dirumah masing2, dipastikan tidak berada ditempat lain yang tidak semestinya kecuali dalam keadaan mendesak utk membeli bahan makanan pokok dan harus melaksanakan anjuran social distancing dan Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kepastian KBM / Ujian akhir berlangsung

4. Pelaksanaan ujian akhir dilaksanakan sesuai petunjuk yg telah disampaikan melalui surat terdahulu.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved