Kebijakan Baru Masa Berlaku SIM, Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik Lagi
Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan terdapat kebijakan baru soal perubahan masa berlaku SIM.
Kebijakan terkait perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan tanggal lahir sudah tidak diberlakukan.
Nantinya, masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.
Pihaknya mengaku perlu mensosialisasikan perubahan ini lagi lantaran banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan baru ini.
"Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," pungkasnya.
Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.
Diketahui, masa berlaku SIM biasanya berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Sementara itu, aturan masa berlaku SIm tidak berubah yaitu selama lima tahun.

• Sejarah Mata Uang Rupiah, Dulu Bernama Oeang Republik Indonesia
• Galang Komunikasi Partai Politik, DPD Golkar Belum Terima Dukungan Langsung Jelang Pilkada Karimun
Cara Membuat SIM
Dilansir TribunnewsWiki, saat ini masyarakat yang ingin membuat SIM tidak harus berdasarkan domisilinya.
Berikut alurnya :
1. Kunjungi http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.
3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.
4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.
5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.
• BP Batam Mendadak Hentikan Sementara Pelayanan Rapid Test, Ini Alasannya
• Gelar Acara Tedak Sinten, Istri Bule Panji Trihatmodjo, Varsha Strauss Tampil Cantik Kenakan Kebaya