Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan personel yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akan diberi sanksi

Tribunnews/Jeprima
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh personel polisi yang terlibat membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.

Tak hanya sanksi copot jabatan, sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.

Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra

SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik

Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar

"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada 3 jenis penanganan.

Disiplin, kode etik dan pidana.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (Wartakota/Henry Lopulalan)

Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kami tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber dan kami minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kami dapatkan," jelasnya.

Jendral Polisi Bintang 1 Ditahan Karena Terlibat Dalam Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

Jendral Polisi Bintang 1 Ditahan Karena Terlibat Dalam Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra

TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data

Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.

"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang, termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana baik yang terjadi di institusi polri, maupun yang terjadi di tempat lain," ungkapnya.

"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel.

Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaanya dan hasil dari propam akan kita tindaklanjuti.

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas sesuai komitmen kami untuk menjaga marwah institusi Polri," tutupnya.

Hapus Red Notice Djoko Tjandra

Pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan.

Ia diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Brigjen Nugroho Wibowo saat ini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.

Paspor Buronan Djoko Tjandra Terbit, Direktur Intelijen Turun Tangan, Imigrasi Buka Penyelidikan

Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham

"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Djoko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo.

Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.

Djoko Tjandra
Djoko Tjandra (INT)

Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol, yang meminta pencabutan red notice atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Begitu mudahnya Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.

Atas dasar itu ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu.

Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi Sebut Petugas Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi

Djoko Tjandra, Buron Pemerintah Masuk Indonesia Bikin KTP & Kabur Lagi ke Luar Negeri, Kok Bisa?

Mahfud MD Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, Memburu Buronan Djoko Tjandra

"Ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra.

Jika Mabes Polri mengatakan pemberian surat jalan pada Djoko Tjandra itu inisiatif individu Brigjen Prasetyo, IPW meragukannya," terangnya.

"Sebab dua institusi besar di Polri terlibat memberikan karpet merah pada sang buronan, yakni Bareskrim dan Interpol.

Kedua lembaga itu nyata melindungi Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa)

Apa mungkin ada gerakan individu dari masing masing jenderal yang berinsiatif melindungi Djoko Tjandra.

Jika hal itu benar terjadi betapa kacaunya institusi Polri," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengatakan Brigjen Nugroho juga diketahui baru menjabat Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak begitu lama.

Dia ragu apabila tindakan yang dilakukan Nugroho adalah insiatif pribadi.

"Kenapa Brigjen Nugroho yang baru duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol begitu lancang menghapus red notice Djoko Tjandra.

Apakah dia begitu digdaya bekerja atas inisiatif sendiri seperti Brigjen Prasetyo?

Lalu, kenapa Dirjen Imigrasi tidak bersuara ketika Brigjen Nugroho melaporkan bahwa red notice Joko Tjandra sudah dihapus? Aksi diam para pejabat tinggi ini tentu menjadi misteri," tuturnya.

Dia juga meminta presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan membentuk tim pencari fakta Djoko Tjandra.

"Semua ini hanya bisa dibuka jika Presiden Jokowi turun tangan membersihkan Polri, dengan cara membentuk Tim Pencari Fakta Djoko Tjandra.

Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Tanpa itu semua, kasus Djoko Tjandra akan tertutup gelap karena tidak mungkin jeruk makan jeruk," pungkasnya.

Satu Jenderal Sudah Dicopot

Sebelumnya, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dicopot.

Bahkan ia kini ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Hal itu dikatakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.

“Mulai malam ini BJP (Brigjen Pol) PU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Argo Yuwono dikutip Kompas.com.

Kapolri Jenderal Idham Azis
Kapolri Jenderal Idham Azis (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana.

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut sedang ditelusuri lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

"Jadi ada tempat Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo,) ditempatkan tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain.

Kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kami proses, kami periksa sama perlakuannya.

Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU kami minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Tegaskan Seluruh Personel yang Bantu Djoko Tjandra Bakal Disanksi Pidana dan Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW Desak Brigjen Nugroho Wibowo Juga Dicopot

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved