ULAH BRIGJEN Prasetijo Bikin Citra Polri Buruk, Kompolnas Desak Hukum Pidana, Oknum Lain Ditelisik
Setelah skandal Brigjen Pol Prasetijo Utomo ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali, Polri sedang menelisik pihak lain
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Oknum-oknum yang membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra bebas keluar Indonesia diprediksi saat ini tak nyenyak tidur.
Setelah skandal Brigjen Pol Prasetijo Utomo ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali itu, Polri saat ini tengah menelisik pihak-pihak lain yang terlibat.
Peristiwa ini pun membuat citra Polri makin terpuruk di mata masyarakat.
• Sosok Prasetijo Utomo, Jenderal Bintang Satu yang Dicopot Kapolri Terkait Kasus Djoko Tjandra
• Jendral Polisi Bintang 1 Ditahan Karena Terlibat Dalam Penerbitan Surat Jalan Djoko Tjandra
• Kapolri Idham Azis Bersikap Tegas, Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Polemik Djoko Tjandra
Kapolri Idham Azis sendiri sudah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatan Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Rabu (15/7/2020).
Saat ini Brigjen Prasetijo Utomo resmi ditahan oleh Divisi Propam Polri.

Diketahui Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditempatkan di ruang tahanan khusus Provos Polri.
Jenderal bintang satu polisi tersebut akan menjalani penahanan selama 14 hari ke depan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo ditahan sambil dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus penerbitan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo, Red) ditempatkan tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan ( Divpropam ) akan terus membongkar kasus pemberina surat jalan Djoko Tjandra itu.
• TERUNGKAP Pejabat Polri Terbitkan Surat Jalan Buronan Djoko Tjandra, Diperiksa Propam IPW Punya Data
• PENGUMUMAN! Kejagung Deteksi Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Malaysia, Sudah 11 Tahun Dicari-cari
• Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi Sebut Petugas Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi
Termasuk kemungkinan ada personel Polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.
"Dari penyidik Propam tidak berhenti di sini, dari Propam akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain.
Kalau memang ada sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, kalau ada kita proses, kita periksa sama perlakuannya.

Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.
Didesak ke hukum pidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.
Ia heran bagaimana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri.
Apalagi digunakan untuk melindungi buronan perkara besar.
Menurutnya kasus tersebut harusnya tak hanya ditangani Prompam Polri.
• Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
Brigjen Prasetijo Utomo wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.
"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai.
Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.
Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Brigjen Prasetijo Utomo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
• Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya
• Djoko Tjandra, Buron Pemerintah Masuk Indonesia Bikin KTP & Kabur Lagi ke Luar Negeri, Kok Bisa?
Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Parahnya lagi, surat jalan Djoko Tjandra itu beredar tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Idham Azis telah mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Dicopotnya Prasetijo Utomo dari jabatan tertulis dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam telegram, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Nama Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendadak menjadi sorotan.
Hal itu menyusul dugaan yang bersangkutan menerbitkan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tak menunggu lama, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan ihwal siapa sebenarnya sosok Brigjen Prasetijo.
Prasetijo Utomo lahir di Jakarta 16 Januari 1970.
Dia adalah alumni Angkatan Polisi (Akpol) pada tahun 1991, yang merupakan teman seangkatan Kabareskrim Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Prasetijo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata koordinator IPW Neta kepada Tribunnews.com, Rabu (15/7/2020).

Selain Listyo Sigit, Prasetijo Utomo seangkatan dengan sejumlah jenderal lain yang tengah berada di pucuk pimpinan Polri.
Di antaranya Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Iqbal hingga Brigjen Krishna Murti yang menjabat Karomisinter Divhubinter Polri.
Lalu, Irjen Mohammad Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jawa Timur yang juga alumni Akpol 1991.
"Alumni Akpol 1991 cukup kompak termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dinilai cukup kompak.
Total mereka yang pernah lulus Akpol '91 ada 202 orang," jelas Neta.
Sebelum menjabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo menjabat sebagai Kabagkembangtas Romisinter Divhubinter Polri.
Sebelumnya Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan penelusuran Tribunews, Prasetijo Utomo juga pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Sebelum didapuk menjadi Wadirkrimum Polda Jawa Timur, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
Neta juga membongkar berbagai kontroversi yang pernah dilakukan Prasetijo Utomo selama menjabat Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Yang paling anyar, aksi heroik Prasetijo Utomo menyita aset dan bangunan hotel di Bali.
"Saat menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Prasetijo Utomo pernah menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya, yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp 200 miliar di Bali tahun 2019 lalu," jelasnya.
Tak hanya itu, Prasetijo Utomo pernah jadi sorotan karena berani menutup kegiatan reklamasi di Tegal pada Agustus 2019 lalu.
"Pada Agustus 2019, Prasetijo Utomo tercatat menutup kegiatan reklamasi di Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung," katanya.
"Bareskrim Polri saat itu menegaskan bahwa tak boleh lagi ada kegiatan reklamasi di lokasi yang ditempati plang pengumuman tersebut," pungkasnya.
• SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar
• Surat Sakti ke Buronan Djoko Tjandra Bikin Jenderal Bintang 1 Ini Dicopot, Siapa Sebenarnya Dia?
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Brigjen Prasetijo, Polri Juga Telisik Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Djoko Tjandra