SPPD Fiktif DPRD Karimun

Berkas P21, Polres Karimun Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti SPPD Fiktif DPRD ke Kejari Karimun

Pelimpahan dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi - Polres Karimun melimpahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Karimun ke Kejari Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun melimpahkan perkara dugaan tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Tahap pelimpahan dilakukan pada Kamis (23/7/2020) siang.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun membawa dua tersangka Bz dan Ua.

Penyidik juga membawa barang bukti dokumen-dokumen hasil penyidikan.

Tampak berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kanit Tipidkor Ipda Muhammad Fajri dan beberapa penyidik kepolisian.

Hingga Kamis (23/7) sore, proses pelimpahan masih berlangsung.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung selama dua tahun.

Tersangka yang ditetapkan oleh penyidik adalah mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun Bz dan mantan Sekretaris Dewan Ua.

Peran 2 Tersangka

Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.

Beraksi di Enam Lokasi, Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang Ringkus Pelaku Jambret

3 Awak SB Takong Hiu Pemkab Karimun Lompat ke Laut Untuk Selamatkan Diri, 2 Orang Dirawat Intensif

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.

"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).

Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved