Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Yogi Napitupulu, Neta: Harusnya Tahu Istrinya Bertemu Siapa
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf resmi digeser dari jabatannya. Ia adalah suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf resmi digeser dari jabatannya.
Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Rotasi jabatan Napitupulu dilakukan bersamaan dengan rotasis ejumlah pejabat Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini.
• Idham Azis Mutasi 162 Perwira, Ada 7 Kapolda hingga Suami Jaksa Pinangki
• Kapolri Jenderal Idham Azis Ganti Sejumlah Bawahannya, Suami Jaksa Pinangki Digeser
Lantas siapakah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf?
Ia merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki sendiri merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih buron.
Pertemuan mereka diduga terjadi di luar negeri.
• BERITA POPULER NASIONAL Harta Kekayaan Jaksa Pinangki-Rekam Jejak Sjamsul Nursalim Buron SKL BLBI
• DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Surat tersebut ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
• Di ILC Mahfud MD Tegaskan Usut Tuntas Djoko Tjandra, Semua yang Terlibat Harus Ditindak
• Diam-diam Bertemu di Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Jaksa Cantik Pinangki dengan Djoko Tjandra?
Picu Pertanyaan
Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Neta melihat ada sebuah keistimewaan diterima AKBP Napitupulu.
"Sebagai suami (Pinangki) seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut.
• DJOKO TJANDRA dan Sejarah BANK BALI, Sempat Punya Kantor Cabang di Los Angeles dan Cayman Island
• Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia
Artinya AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.
Menurut dia mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Neta pun berpandangan Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Djoko Tjandra.
"Faktanya AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’.
Seharusnya AKBP Yogi dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa, jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
• Jendral Bintang 1 Resmi Ditahan Bareskrim Polri Karena Keterlibatan Dalam Pelarian Djoko Tjandra
Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali di tahun 2019.
Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau nonjob.
Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
• Dicopot Gara-gara Djoko Tjandra, Ini Fakta Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Harta Rp6,8 Miliar
Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.
Sementara itu Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka karena diduga membantu Djoko Tjandra untuk keluar-masuk Indonesia.
Pertama adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain Prasetijo penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
• Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Diduga Bantu Buronan Lari, Anita Tersangka dan Besok Diperiksa Polisi
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki