Korupsi Sekwan DPRD Batam
JAKSA BONGKAR DOSA SEKWAN DPRD BATAM Asril, Proyek Makan Minum Fiktif dari Tahun 2017 hingga 2019
Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat Kota Batam masih disibukkan membendung pandemi virus corona atau Covid-19, Korps Adhyaksa membuat kejutan.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dan langsung menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril pada Kamis (6/8/2020).
Asril diduga terlibat korupsi anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.
• DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan
• BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa
Asril ditetapkan tersangkan berdasarkan surat penetapan bernomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Haryadi.

Kejaksaan pun membuka dosa Asril hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Dedie bilang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 miliar lebih.
"Jumlah kerugian negara ini berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.
Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.
• Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
• Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan
Dedie mengatakan proyek makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017, 2018 dan 2019 berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekanan semua fiktif.
Sekwan Batam Asril Ditahan Penyidik
Sekwan Batam Asril Tersangka
Kejari Batam Tetapkan Sekwan Tersangka
Sekwan Batam
Sekwan
Sekwan DPRD Batam
korupsi anggaran DPRD Batam
dugaan korupsi belanja makan minum DPRD Batam
Tribun Batam
Kejari Batam
Running News
Sidang Korupsi Makan Minum Fiktif, Mantan Sekwan DPRD Batam Asril Dituntut 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Iman Sutiawan Tak Hadir pada Sidang Korupsi Sekwan DPRD Batam Asril di PN Tanjungpinang |
![]() |
---|
DESAK KEJAKSAAN ADIL, Pengacara Sekwan DPRD Batam Asril Aneh Kliennya Tersangka Tunggal Korupsi |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Makan Minum, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Asril Pertanyakan Status Waka I DPRD Batam |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sekwan DPRD Batam Asril Desak Penyidik Ungkap Tersangka Lain Korupsi Biaya Makan Minum |
![]() |
---|