Korupsi Sekwan DPRD Batam

JAKSA BONGKAR DOSA SEKWAN DPRD BATAM Asril, Proyek Makan Minum Fiktif dari Tahun 2017 hingga 2019

Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.

TRIBUN BATAM/ICHWAN NUR FADILLAH
Kejari Batam Dedie Tri Haryadi (tengah) menjelaskan dugaan korupsi Sekwan DPRD Batam, Asril Kamis (6/8/2020). Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Saat Kota Batam masih disibukkan membendung pandemi virus corona atau Covid-19, Korps Adhyaksa membuat kejutan.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dan langsung menahan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril pada Kamis (6/8/2020).

Asril diduga terlibat korupsi anggaran konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019.

DUH, SEKWAN DPRD BATAM Asril Tersangka Korupsi Uang Makan Minum, Keluar Ruang Jaksa Berompi Tahanan

BREAKING NEWS - Diduga Korupsi, Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Tersangka & Langsung Ditahan Jaksa

Asril ditetapkan tersangkan berdasarkan surat penetapan bernomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Haryadi.

Ilustrasi koruptor
Ilustrasi koruptor (IST)

Kejaksaan pun membuka dosa Asril hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Dedie bilang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Jumlah kerugian negara ini berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.

Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak

Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan

Dedie mengatakan proyek makan minum pimpinan DPRD Kota Batam tahun 2017, 2018 dan 2019 berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekanan semua fiktif.

Menurutnya dana itu dibuat seolah-olah ada coffee morning kepada para wartawan serta pertemuan dengan masyarakat.

"Padahal tidak ada. Fiktif. Saya tanya memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang sekwan ngopi bareng?" tanya Dedie.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA/FREEPIK.COM)

"Tidak ada, Pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung. Mungkin Arsil takut," timpal seorang yang menyela dan menjawab pertanyaan Dedie.

Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD

"Nah, terjawab kan teman-teman. Semua fiktif. Intinya kami hati-hati menetapkan tersangka," kata dia.

"Kalau yang namanya korupsi pasti tidak sendirian. Ada bantuan orang lain. Cuma tunggu tanggal mainnya" ujar Dedie.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved