MAFIA Narkoba China Kabur dari Lapas, Komisi III Merasa Janggal, Ombudsman: Jangan hanya Menyalahkan

Cara lari Cai Changpan yang terjerat kasus narkoba itu dianggap sebagian pihak tak biasa dan tak masuk akal

Istimewa/Warta Kota
Lubang yang dibuat untuk melarikan diri oleh napi terpidana mati kasus narkoba, WN China 

MAFIA Narkoba China Kabur dari Lapas, Komisi III Merasa Janggal, Ombudsman: Jangan hanya Menyalahkan

TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pihak masih penasaran cara narapidana mati asal China bisa melarikan diri dari Lapas Tangerang.

Cara lari Cai Changpan yang terjerat kasus narkoba itu dianggap sebagian pihak tak biasa dan tak masuk akal.

DOR! 3 Orang Tahanan BNNP Tewas Ditembak saat Melahirkan Diri

Pasalnya ia disebutkan membuat lubang dari kamar tahanannya dan tembus ke gorong-gorong saluran air yang berada di luar Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, pihak Lapas Tangerang harus segera mengevaluasi sistem keamanan, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan.

Reza Artamevia Pakai Baju Tahanan, Minta Maaf ke Keluarga Karena Pakai Narkoba

Demikian dikatakan Dedy menyikapi kaburnya narapidana narkoba asal China, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni, yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang melalui gorong-gorong sel.

Siapa Sebenarnya Cai Changpan? Terpidana Mati Gali Lubang 6 Bulan hingga Kabur dari Lapas Tangerang

Bandar Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Buat Terowongan di Kamar dan Tembus ke Gorong-gorong

Warga Binaan Panen Ikan, Hasil Ternak di Luar Lapas Kelas IIA Barelang Batam

"Selama ini perlu kita ketahui lapas ini dibangun tahun 1982, memang belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor :M.01.PL. 01.01-2003 tentang Pola Bangunan Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, bahwa lantai hunian dicor beton," jelas Dedy lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Kata Dedy, hal yang perlu dilakukan ialah pihak Lapas Tangerang secara rutin harus melakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lapas tetap terjaga dengan baik.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA)

"Sehingga bisa dipastikan lapas betul-betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri," kata dia.

Dedy juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan terkait, tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian kaburnya napi tersebut.

Wow, Masuk RS karena Nyeri Lambung, Napi Lapas Salemba Sulap Ruang Privat Rumah Sakit Pabrik Ekstasi

Kondisi Lapas Batam Over Kapasitas, Ini Cara Kalapas Bina Warga Binaan, Utamakan Kekeluargaan

KASUS Covid-19 Kembali Melonjak, Akses Masuk Lapas Diperketat

Tetapi para pemangku kepentingan, lanjutnya, harus juga ikut membantu memikirkan solusi. Melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional, dan adil.

"Jangan gara-gara kejadian ini seolah-olah kita menganggap bahwa Lapas Klas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Klas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya," ujar Dedy.

Kondisi lapas yang cukup baik terungkap ketika Ombudsman Banten berkunjung ke sana beberapa waktu lalu.

Pelaku Luh Eka Ratna Paramita, yang merupakan pegawai lapas LP Krobokan yang kedapatan ingin menyelundupkan narkoba di LP Krobokan saat diamankan Polres Badung, Rabu (29/4/2020)
Pelaku Luh Eka Ratna Paramita, yang merupakan pegawai lapas LP Krobokan yang kedapatan ingin menyelundupkan narkoba di LP Krobokan saat diamankan Polres Badung, Rabu (29/4/2020) (Istimewa)

Dedy melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, seperti Bengkel Kerja (Bingker) yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan.

Antisipasi Huru-Hara, Pegawai dan Staf Lapas Batam Ikut Pelatihan Simulasi, Kerja Sama dengan Brimob

Dikendalikan Napi di Lapas Tembilahan, Polresta Barelang Dalami Kasus Peredaran Sabu, BB 11,5 Kg

Selain itu, Dedy mengatakan, standar pelayanan publik Lapas Tangerang sudah sesuai dengan UU Nomor 25 tentang Pelayanan Publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved