KARIMUN TERKINI

Kasus Dugaan Penggelapan Uang Tagihan Listrik Karimun, Tersangka Terlilit 29 Akun Pinjaman Online

Polres Karimun masih menyelidik apakah tindakan tersangka menggelapkan uang tagihan listrik untuk membayar pinjaman online puluhan akun tersebut.

tribunbatam.id/elhadifputra
KASAT RESKRIM POLRES KARIMUN - Kapolsek Tebing, AKP Fian Agung Wibowo (kanan) dan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono saat ungkap kasus pencabulan di Mapolres Karimun, Kamis (23/1/2020). Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Na terungkap, jika ia tersandung 29 akun pinjaman online. 

Namun Herie menyampaikan pihaknya masih mendalaminya. Ia belum dapat memastikan siapa yang telah bermain atau melakukan tindak pidana penggelapan.

"Kami masih proses. Ini kita telusuri. Apakah agennya yang bermain atau PLN nya yang bermain atau masyarakat yang tidak membayar," sebutnya

"Kalau agen yang sudah terima dan tidak disetorkan ke PLN berarti agennya yang bermasalah.

Atau jika masyarakat sudah bayar ke agen dan agen sudah setor ke PLN, tapi orang PLN-nya tidak setor ke bagian yang berhak menerima maka ada org PLN yang bermasalah," tambah Herie.

Herie juga menyebutkan pihaknya telah mencari keberadaan agen yang diduga telah menerima pembayaran tagihan listrik dari masyarakat tersebut. Namun hingga saat ini polisi masih belum menemukannya.

"Ketika kami datangi lokasi agennya tidak ada orang," ujar Herie.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved