Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer
Keberadaan kaum LGBT buat murka pimpinan di Mabes TNI AD, terlebih 20 prajurit yang terindikasi LGBT dibebaskan majelis hakim pengadilan militer
Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
Baca juga: 50 Tahun Peringatan LGBT Sedunia, Paus Fransiskus Vatikan Rilis Larangan Resmi; Apa Alasannya
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Itu antara lain Makassar, Bali, Medan dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer.
Baca juga: Video LGBT Resahkan Karimun, Polisi Tangkap 2 Lelaki yang Diduga Merupakan Pasangan Sejenis
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Lain, Dua Pemeran Pria di Video LGBT Dipulangkan
Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Baca juga: MUI Batam Tolak Film Kucumbu Tubuh Indahku Garapan Garin Nugroho, Mengarah ke LGBT
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca juga: LGBT di Sumbar Terbanyak di Indonesia Dengan Jumlah 1.800 orang, Wagub : Ini Persoalan Serius
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Baca juga: Kuburan dan Tepi Sungai Jadi Sasaran Tempat Bercinta Kaum LGBT di Padang, Beraksi Pada Malam Hari
.
.
.
(*)
Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer
Artikel ini telah tayang di Kompas TV