KPAI Bereaksi, Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikan Siswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Dinas Pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan Omnibus Law

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur. 

TRIBUNBATAM.ID - Ancaman yang diberikan beberapa pemerintah daerah terhadap pelajar yang mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ditanggapi serius oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Polwan Alami Patah Tulang Serius Dalam Pengamanan Unjuk Rasa yang Berujung Rusuh

Baca juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Unjuk Rasa Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan

Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.

Baca juga: Gubernur Merendah ke Mahasiswa Berunjuk Rasa, Ngaku Tak Sekolah Tak Paham Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca juga: Tegas! Polisi Tidak Akan Biarkan Masyarakat Berlaku Semaunya Dalam Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa

Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur.
Anak di bawah umur mengikuti aksi tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Aksi menolak UU Cipta Kerja yang awalnya hanya banyak digelar kaum buruh dalam perkembangannya juga diikuti berbagai elemen masyarakat, dari mahasiswa, pelajar, hingga anak-anak di bawah umur. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

KPAI berharap Dinas Pendidikan di daerah tak menghilangkan hak pendidikan anak yang ikut demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan KPAI merespons adanya laporan aduan ancaman dari Depok dan Palembang, terkait pemberian sanksi oleh Dinas Pendidikan pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja, seperti akan di-drop out (DO) atau dikeluarkan.

Baca juga: Jurnalis Dianiaya dan Dirampas Alat Kerjanya Saat Liput Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Kemudian adanya ancaman mutasi ke pendidikan paket C dan mutasi ke sekolah pinggiran kota.

"KPAI menyayangkan narasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yang dimuat salah satu media yang mengancam anak-anak peserta aksi untuk dikeluarkan dari sekolah dan sebagai gantinya mengikuti pendidikan kesetaraan atau paket C dan diminta sekolah di pinggiran Sumatera Selatan.

Artinya ada ancaman hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020) malam.

Baca juga: Polisi Amankan 5.918 Demonstran Terkait Ricuh Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Riza Fahlevi kepada awak media juga mengatakan, seluruh aktivitas belajar saat ini masih tetap dilakukan di rumah karena pandemi Covid-19.

Namun, para pelajar tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar rumah dan ikut dalam rombongan massa aksi demo.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.

Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian
Petugas kepolisian berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian (Tribun Medan/Danil Siregar)

"Padahal anak-anak yang tidak melakukan tindak pidana saat demo, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.

Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," ujar Retno.

Baca juga: BESOK Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutannya

KPAI memahami Dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud baik, yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.

Retno menyebutkan, niat baik tersebut tentu perlu diapresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru.

Guru bisa diimbau untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo.

Baca juga: HARI Ini Ormas FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

"Karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Retno.

Pelibatan Orangtua

Menurut Retno, pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting.

Pelibatan penting karena mengingat saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat.

Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).
Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

"Mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan, namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia," tambah Retno.

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK

Retno menambahkan, hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga negara, termasuk anak-anak di jamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak.

"Jika sekolah dan Dinas Pendidikan hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling, bukan dengan hukuman di keluarkan dari sekolah sehingga anak kehilangan hak atas pendidikan karena tidak ada sekolah lain yang bersedia menerima anak-anak tersebut.

Baca juga: Akhir Demo Berseri-seri Tolak UU Cipta Kerja, 8 Petinggi KAMI Sudah Ditangkap Polisi!

Padahal Hak Atas Pendidikan adalah hak asasi dasar yang harus dipenuhi negara dalam keadaan apa pun," urai Retno.

Seperti diketahui, demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja juga diikuti oleh para pelajar.

Pelajar yang ikut berasal dari tingkat SD hingga menengah atas baik maupun SMK.

Dalam catatan Kompas.com, polisi beberapa kali menangkap pelajar-pelajar STM saat menggelar razia demo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Mobil Ambulans Terobos Blokade Polisi saat Demo UU Cipta Kerja di Jakarta, Punya Siapa?

Sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi imbas dari demo tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

"Dari 1.377 (anak), dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah.

Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Draf Final UU Cipta Kerja Rampung, Jumlahnya 812 Halaman Ukuran Kertas Ganti dari A4 ke Legal

Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang.

.

.

.

(*)

KPAI Bereaksi, Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikan Siswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, KPAI Minta Pemda Tak Hilangkan Hak Pendidikannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved