Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim Polri,'Terima Kasih'

Kepolisian menolak Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo saat hendak menjenguk petinggi KAMI yang ditahan di Gedung Bareskrim, Jakarta

KOMPAS.com/Andi Hartik
Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat menghadiri Muktamar XVIII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Univeritas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (3/8/2018). 

Para tersangka terdiri dari Ketua KAMI Medan Khairi Amri, JG, NZ, WRP, KA, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja.
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP ditangkap di daerah Sumatera Utara dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020.

Sementara itu, tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Blak-blakan di Mata Najwa Siapa Sebenarnya Dalang Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi UU Cipta Kerja: Jika UU Ini Tidak Bagus, Bawa ke MK

Baca juga: KPAI Sayangkan Polisi Persulit Penerbitan SKCK bagi Pelajar yang Terlibat Demo UU Cipta Kerja

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020.

Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh
Polisi bersitegang dengan para demonstran di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain ditetapkan sebagai tersangka, delapan orang tersebut juga ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, rangkaian penangkapan orang-orang itu terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan Tapi Tak Disadari: Selamat Bagi Buruh

Baca juga: Rizieq Shihab Pulang Pimpin Demo UU Cipta Kerja?, Simak Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi

Baca juga: Nikita Mirzani Berulah, Nekat Lakukan Ini ke Polisi yang Sedang Amankan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Mereka diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Penghasutan tentang apa?

Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Belum ada keterangan lebih rinci perihal kasus yang menjerat para tersangka.

Baca juga: VIDEO Partai Demokrat dan PKS Tolak Omnibus Law, Punya Pengaruh di Pilkada Kepri?

.

.

.

(*)

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim Polri,'Terima Kasih'

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Jenguk Petinggi KAMI di Tahanan Bareskrim, Gatot Nurmantyo dkk Ditolak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved