Jimly Minta Polisi Tangkap Orang Jahat, Soal Aktivis KAMI: Ditahan Saja Tak Pantas Apalagi Diborgol

Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi dikritik sejumlah pihak

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020) 

TRIBUNBATAM.ID - Penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi dikritik sejumlah pihak.

Kritik datang dari mantan Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, ekonom Rizal Ramli anggota DPR RI Fadli Zon.

Baca juga: Misteri Percakapan di Grup Whatsapp KAMI Medan Terkuak, Isinya Tak Main-main: Ada Setan!

Baca juga: Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI, Jumhur, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan Menurut Polisi

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpendapat, polisi menangkap orang yang jahat, bukan orang yang salah, apalagi sekadar salah.

Mantan Ketua MK Jimmly Asshiddiqie
Mantan Ketua MK Jimmly Asshiddiqie (Ferdinand Waskita/Tribunnews.com)

Ia mengkritik keras cara polisi dalam menangani kasus yang menjerat sejumlah aktivis KAMI.

Baca juga: 9 Orang Anggota KAMI Jadi Tersangka, Salah Satu Tersangka Asal Batam, Dikenal Vokal dan Kritis

Baca juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Petinggi KAMI di Bareskrim Polri,Terima Kasih

Seperti diketahui, dua tokoh KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan karena dianggap telah menyebarkan informasi provokatif dan hoaks di media sosial terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Polri Buka Suara Alasan Tolak Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang Ingin Jenguk Aktivis KAMI

Oleh polisi, keduanya kemudian dijerat menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lalu, dua hari setelah ditangkap atau pada Kamis (15/10/2020), polisi mengadakan rilis pers.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah aktivis sebanyak 9 orang ditampilkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri.

Baca juga: Polisi Bongkar 9 Hasutan di Grup WA Petinggi KAMI, Bikin Rusuh seperti 98 hingga Bawa Bom Molotov

Dari 9 orang tersebut, tampak Syahganda dan Jumhur yang bermasker mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol layaknya pelaku kriminal.

"Ditahan saja tidak pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," kata Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, pada Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Polisi Ungkap Isi Percakapan WAG Aktivis KAMI, Skenario Seperti Kerusuhan 98 dan Penjarahan Toko

Lebih lanjut, Jimly yang juga anggota DPD RI itu menyebut polisi merupakan pengayom masyarakat.

Karena itu, sudah seharusnya bisa lebih bijaksana menegakkan keadilan dan kebenaran.

Ekonom Rizal Ramli
Ekonom Rizal Ramli (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Polisi diminta Jimly untuk menangkap orang yang jahat, bukan orang yang salah, apalagi sekadar salah.

"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

Baca juga: Bupati Bogor Berorasi Temui Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Saya Pasti Berpihak ke Rakyat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved