KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito

Ucapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan adanya uang daerah disimpan di bank dalam bentuk deposito direspons KPK

(Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian saat menggelar pertemuan dengan KPK bicarakan penjagaan anggaran, baru-baru ini 

TRIBUNBATAM.ID - Ucapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebutkan adanya uang daerah disimpan di bank dalam bentuk deposito direspons KPK.

Mendagri sebelumnya mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk deposito, gabungan dari anggaran provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Risma Sebut Anggaran Banjir Surabaya Rp 460 Miliar, Pansus DPRD DKI Bilang Jakarta Triliunan

Baca juga: LAGI, Bawaslu Bintan Temukan Pelanggaran saat Kampanye, Kali ini Paslon Pilkada Kepri

Hal itu disampaikan Tito saat membahas kondisi belanja daerah yang belum maksimal.

"(Belanja) Provinsi, kabupaten/kota baru (terealisasi) 51,83 persen.

Itu di bawah rata-rata nasional.

Untuk provinsi 54,93 persen.

Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen," ujar Tito dikutip dari tayangan rapat koordinasi pengendalian inflasi tingkat nasional dari kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2020).

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Instagram Diaz Hendropriyono)

Semenatra itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan Mendagri soal anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Baca juga: Misteri Eks Caleg PDIP Harun Masiku! KPK Evaluasi Satgas, Bekerja 9 Bulan tapi Tak Berhasil

Baca juga: Rapor Merah Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Pukat UGM Sentil KPK Lumpuh

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, lewat pendalaman tersebut maka KPK akan menentukan apakah temuan tersebut perlu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan atau tidak.

"KPK akan lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut, kemudian mengumpulkan data dan keterangan, baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki

Ghufron menuturkan, praktik menyimpan uang tersebut dapat menjadi tindak pidana jika para kepala daerah sengaja menempatkan uang di bank agar bunganya mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews/Jeprima)

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa 'parkir saja Pak Bupati Pak Gubernur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan', itu masuk bagian dari tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.

Sementara, apabila uang tersebut sengaja disimpan di bank karena tidak bisa mereka gunakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, tak ada unsur pidana.

Baca juga: Penasaran Berapa Sebenarnya Gaji dan Tunjangan Para Jenderal Polisi dan Pimpinan KPK? Cek di Sini!

Baca juga: Pentolan MAKI Datangi KPK, Serahkan 100 Ribu Dolar Singapura Diduga Berkaitan Kasus Jaksa Pinangki

Jika hal itu terjadi, menurut Ghufron, yang dapat dinyatakan bersalah adalah pihak-pihak yang memanfaatkan keuntungan dari bunga simpanan tersebut.

"Dia (kepala daerah) tidak sadar keuntungan atau bunganya ternyaata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu, berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah, bukan bupati atau gubernurnya," kata Ghufron.

Namun, Ghufron menegaskan, KPK masih perlu mendalami temuan tersebut untuk mengetahui motif di balik penyimpanan uang tersebut dan memperoleh data lainnya.

Baca juga: Korupsi Jemaah Eks Gubernur Sumut Gatot dan DPRD, KPK Sita Rp 3,7 Miliar Sudah Tetapkan 14 Tersangka

"Itu semua kami masih belum melakukan proses apapun, ini masih perspektif normatif saja," kata dia.

Mendagri Tito Karnavian mengungkap adanya anggaran daerah sebesar Rp 252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Dana yang tersimpan ini merupakan gabungan anggaran dari provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Tito saat membahas kondisi belanja daerah yang belum maksimal.

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho.
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan rompi oranye saat dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/07/2020). Sebanyak 11 anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. (Tribunnews/JEPRIMA)

"(Belanja) Provinsi, kabupaten/kota baru (terealisasi) 51,83 persen.

Itu di bawah rata-rata nasional.

Untuk provinsi 54,93 persen.

Kalau kabupaten/kota lebih rendah lagi hanya 50,60 persen," ujar Tito dikutip dari tayangan rapat koordinasi pengendalian inflasi tingkat nasional dari kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Jumat (23/10/2020).

Berdasarkan catatan itu, Tito mempertanyakan mengapa anggaran belanja daerah itu belum dimaksimalkan.

Tito juga menyinggung ada di mana anggaran belanja itu berada.

"Lalu kita lihat dalam data anggaran keuangannya, ternyata ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang kalau ditotal itu disimpan di bank sebanyak Rp 252,78 triliun," ungkap Tito.

Khusus untuk provinsi, sebanyak Rp 76,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk simpanan deposito.

Sementara untuk kabupaten/kota jika ditotal sebanyak Rp 167,13 triliun yang disimpan dalam deposito.

"Jadi ini disimpan untuk dapat bungannya.

Tidak beredar ke masyarakat.

Beredar oleh bank.

Bank itu terafiliasi kepada pengusaha-pengusaha tertentu yang mampu," lanjut Tito.

"Saya tidak mengerti apakah ada pengusaha kecil dan menengah juga yang diberikan prioritas," lanjut Tito.

.

.

.

(*)

KPK Respons Ucapan Mendagri Soal Dugaan Pemda Simpan Rp 252 Triliun di Bank Dalam Bentuk Deposito

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Akan Dalami Temuan Mendagri soal Dana Rp 252 Triliun Tersimpan di Bank

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved