Gugatan Advokat Otto Hasibuan Dikabulkan Hakim, Koruptor Kakap Djoko Tjandra Berstatus PKPU, Ada Apa

Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang, untuk segera membayarkan utangnya kepada pengacara Otto Hasibuan

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gugatan Advokat Otto Hasibuan Dikabulkan Hakim, Koruptor Kakap Djoko Tjandra Berstatus PKPU, Ada Apa 

Gugatan Advokat Otto Hasibuan Dikabulkan Hakim, Koruptor Kakap Djoko Tjandra Berstatus PKPU, Ada Apa

TRIBUNBATAM.ID - Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang, untuk segera membayarkan utangnya kepada pengacara Otto Hasibuan.

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali digugat PKPU oleh pengacara kondang Otto Hasibuan.

Baca juga: Mantan Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Ini Sosok Otto Hasibuan

Baca juga: Pengacara Senior Otto Hasibuan Tak Jadi Bela Prabowo-Sandiaga, Ini Reaksi TKN Jokowi - Maruf

Musababnya, Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada Otto Hasibuan.

Pengacara Otto Hasibuan
Pengacara Otto Hasibuan (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Utang tersebut merupakan biaya jasa pengacara Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca juga: ADA APA? Otto Hasibuan dan Fredrich Mundur Sebagai Pengacara Setya Novanto. Inikah Alasannya

Sebelumnya majelis hakim mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Otto Hasibuan terhadap mantan kliennya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Melawan, Dodi Jaya Dituduh Terbitkan Surat Jalan Koruptor Kakap Djoko Tjandra!

Baca juga: Mengapa Aktivis KAMI Diborgol, Mabes Polri Singgung Kasus Djoko Tjandra yang Jerat 2 Jenderal

"Menimbang bahwa karena termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi," ucap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, dalam keterangan tertulis dari pihak Otto, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

Gugatan tersebut diketahui didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi (https://www.alinea.id/)

Otto mengajukan gugatan itu karena Djoko Tjandra memiliki utang sebesar 2,5 juta dollar Amerika Serikat kepada dirinya sebagai biaya jasa pengacara Otto sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca juga: CCTV Irjen Napoleon Bonaparte Bertemu Orang Djoko Tjandra Dibeberkan, Langsung Berikan Pembelaan

Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

Namun, setelah Otto menjalankan tugasnya, Djoko Tjandra tidak membayar biaya tersebut sehingga gugatan dilayangkan.

Otto menuturkan, gugatan itu diajukan demi menegakkan martabat profesi advokat.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Joker di Kasus Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Pinjam Uang Ipar untuk Andi Irfan Jaya

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya.

Padahal, tidak selamanya demikian.

Buron Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)
Buron Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV) ((KOMPAS TV))

Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," kata Otto di keterangan tertulis yang sama.

Dengan adanya putusan tersebut, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk membayarkan utangnya kepada Otto.

Baca juga: Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS

Baca juga: Penampilan Jaksa Pinangki Berubah, Berhijab saat Jalani Sidang Suap Djoko Tjandra

Sebagai informasi, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Otto Hasibuan menjadi pengacara Djoko Tjandra sekitar bulan Agustus 2020.

Baca juga: Skandal Djoko Tjandra, Usai Jenderal Polisi dan Jaksa Giliran Anak Eks Dirjen Imigrasi Diperiksa

Kala itu, Djoko Tjandra baru saja ditangkap polisi pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Buronan Kejaksaan Agung itu dikabarkan ditangkap di Malaysia
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. Buronan Kejaksaan Agung itu dikabarkan ditangkap di Malaysia (ISTIMEWA)

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, 2 Agustus 2020.

Baca juga: Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra

Baca juga: Akhirnya Djoko Tjandra Berani Bicara, Sebut Suap Polisi agar Dihapus dari Red Notice, Siapa Saja?

Kini, advokat Soesilo Aribowo dan Krisna Murti yang mendampingi Djoko Tjandra yang terjerat kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra Dikabulkan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved