Buka https://sscn.bkn.go.id, Lulus Seleksi CPNS 2019, Pemberkasan Online Siapkan 9 Dokumen Ini
Peserta yang lulus Seleksi CPNS 2019 akan diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui link https://sscn.bkn.go.id
TRIBUNBATAM.ID - Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter pada unit layanan kesehatan, merupakan dua dari beberapa dokumen wajib pada pemberkasan yang harus diunggah.
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Tahap Pemberkasan Silakan Unggah 9 Dokumen Ini ke Laman SSCN
Baca juga: Pengumuman Seleksi CPNS 2019, Berikut Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan
Dokumen itu akan dipakai sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sebagaimana diketahui, pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan berlangsung hari ini, Jumat (30/10/2020) besok.
Terdapat selain dua dokumen di atas, terdapat tujuh dokumen lain yang wajib disiapkan bagi yang lulus.
Baca juga: Lulus CPNS 2019 Atau Tidak, Cek Link Daftar Kelulusan di 64 Kementerian
Sembilan dokumen itu wajib diunggah ke sscn.bkn.go.id.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020) pun memberi penjelasan.
"Hasil Seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan Rabu 28 Oktober 2020 telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019."
Baca juga: Lulus CPNS 2019, Unggah 9 Dokumen Ini saat Tahap Pemberkasan ke Laman SSCN
Baca juga: Daftar Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 di 64 Kementerian
"Sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020 besok," ucapnya.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital.
Paryono menjelaskan, pemberkasan dilakukan melalui link https://sscn.bkn.go.id.
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS di Anambas, Peserta Dibatasi 26 Orang, Dibagi Tiga Sesi Setiap Hari
Peserta nantinya login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut adalah kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
Baca juga: CATAT TANGGALNYA, Pemkab Karimun Umumkan Kelulusan Penerimaan CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020
Baca juga: Kabar Terbaru CPNS 2019! Besok Pengumuman, Simak Apa Saja yang Perlu Diketahui
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
Baca juga: Ujian SKB CPNS 2019 Mulai Digelar, Peserta Tak Wajib Lakukan Rapid Test Covid-19
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
9. DRH yang sudah ditandatangani
Masa Sanggah

Baca juga: Daftar Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 di 64 Kementerian
BKN juga menyediakan masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi CPNS 2019.
Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
Baca juga: Ratusan Orang Marah dan Bakar Kantor Disnaker Karena Tidak Lulus Tes CPNS
Baca juga: Satu Meninggal Dunia, Ada Dua Pelamar CPNS di Pemkab Karimun Dinyatakan Gugur SKB
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir Seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.
Baca juga: Wajib Lolos CPNS! Peserta Seleksi Kompetensi Bidang Ini Jawab Semua Soal dengan Benar
Sementara bagi peserta yang mengundurkan diri, bisa menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta yang dapat menggantikan peserta Seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Suhu Peserta SKB CPNS di Atas 37,3 Derajat Celcius Diberi Tanda Khusus, Bakal Diikuti 294 Peserta
Penetapan NIP CPNS 2019 Elektronik
Paryono mengatakan, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik ( DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Baca juga: Penerimaan CPNS Tahun 2020 Ditiadakan, Pemkab Karimun Usul 2000 Formasi untuk CPNS 2021

Baca juga: Paling Banyak Tenaga Kesehatan dan Guru, Pemkab Karimun Usul 2000 Formasi untuk CPNS 2021
Selain itu, penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
"Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020," tandasnya.
Baca juga: Bupati Serdang Begadai Soekirman Positif Covid-19, Sempat Beri Motivasi Peserta Seleksi CPNS
.
.
.
(*)
Buka https://sscn.bkn.go.id, Lulus Seleksi CPNS 2019, Pemberkasan Online Siapkan 9 Dokumen Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019 Secara Online, Ini Dokumen yang Harus Diunggah