Resmob Ringkus Pengangguran dan Eks Mahasiswa, Bakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law

Polisi meringkus empat pelaku pembakaran sepeda motor dinas Polri, saat berlangsung demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi

Tribun Medan/Danil Siregar
Polisi berpakaian preman mengamankan pengunjuk rasa saat demo tolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020) 

Resmob Ringkus Pengangguran dan Eks Mahasiswa, Bakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law

TRIBUNBATAM.ID - Polisi meringkus empat pelaku pembakaran sepeda motor dinas Polri, saat berlangsung demo tolak UU Cipta Kerja di Jambi.

Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Ditandatangani Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja Resmi Berlaku Per 2 November 2020

Polisi juga menyatakan, empat orang yang ditangkap tak berstatus mahasiswa.

Di mana, dua di antaranya penganguran dan dua lainnya sudah dikeluarkan dari kampus.

Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK

Baca juga: Andi Gani dan Said Iqbal Hari Ini Bakal Duet Pimpin Unjuk Rasa Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020)
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia demo tolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Penangkapan empat pelaku dilakukan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

Baca juga: Ketum PDIP Megawati Soroti Keterlibatan Anak-anak saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR.

Pelaku AN merupakan orang yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR yang merusak motor dinas.

Baca juga: FSPMI Bintan Merasa Dibohongi Komisi I DPRD Bintan, Bakal Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Aksi Tutup Mulut dengan Lakban Warnai Demo Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang

Demo tolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2020)
Demo tolak UU Cipta Kerja berujung ricuh di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (13/10/2020) (KOMPAS.COM/GARRY LOTULUNG)

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee, kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Baca juga: Fakta Aksi Mahasiswa Kepri Tolak UU Cipta Kerja di Tanjungpinang, Diwarnai Aksi Tutup Mulut

Sementara AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascasarjana Universitas Jambi, Telanaipura.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.

Baca juga: Demo Buruh di Graha Kepri Batam, Tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja & Edaran Menaker Soal UMK

Baca juga: Buruh Batam Tetap Tolak Omnibus Law, Desak Presiden Keluarkan Perppu

"AN pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," kata Kuswahyudi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/10/2020).

Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa tolak Omnibus Law di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020)
Keranda bergambar Ketua DPR RI Puan Maharani diarak pengunjuk rasa tolak Omnibus Law di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020) (istimewa)

Ia mengatakan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar.

Baca juga: INI 2 Tuntutan Buruh Batam saat Gelar Demo di Gedung Graha Kepri, Soal UMP hingga Omnibus Law

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved