Irjen Napoleon Vs Polri, Pernyataan Minta Uang Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita' Tak Ada di BAP

Isi dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan Polri tak sinkron, saat penyidik memeriksa tersangka penerima suap dari koruptor kakap Djoko Tjandra

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Napoleon Vs Polri, Pernyataan Minta Uang Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita' Tak Ada di BAP 

Irjen Napoleon Vs Polri, Pernyataan Minta Uang Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita' Tak Ada di BAP

TRIBUNBATAM.ID - Isi dakwaan Irjen Napoleon Bonaparte dinyatakan Polri tak sinkron, saat penyidik memeriksa tersangka penerima suap dari koruptor kakap Djoko Tjandra itu.

Dalam dakwaannya jaksa menyatakan Napoleon ada meminta Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk diserahkan kepada seseorang yang disebut dengan istilah 'petinggi kita'.

Baca juga: Kejagung Sebut Sesuai SOP Jamuan Makan Besar Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon di Kejari

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi tersangka, Ancam Beberkan Semuanya: Tunggu Waktu dan Tanggalnya

Namun menurut Polri, pernyataan itu tak ada disampaikan Bonaparte saat dipersiksa sebagai tersangka di penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook
Foto Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook (Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook)

Sebelumnya permintaan Napoleon soal uang Rp 7 miliar itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca juga: 35 Tahun Mengabdi, Bang Jenderal Dijebloskan ke Penjara, Ini Sepak Terjang Napoleon Bonapate

"Faktanya yang bersangkutan (Napoleon) sewaktu diperiksa menjadi tersangka oleh penyidik, kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," kata Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Menurut Awi, jaksa penuntut umum (JPU) berhak memeriksa tersangka apabila ada yang perlu didalami saat membuat surat dakwaan.

Baca juga: CCTV Irjen Napoleon Bonaparte Bertemu Orang Djoko Tjandra Dibeberkan, Langsung Berikan Pembelaan

Ia pun mempertanyakan mengapa Napoleon tidak mengungkapkan hal tersebut ketika diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.

Awi mengungkapkan, penyidik dipastikan akan mendalami informasi apabila diungkapkan saat pemeriksaan.

Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra

"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan di-BAP bunyi demikian, pasti penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban tersangka sendiri, pasti akan dikejar," tuturnya.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka kasus koruptor Djoko Tjandra
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang menjadi tersangka kasus koruptor Djoko Tjandra (Kompas.com)

Lebih lanjut, Awi menuturkan, pihaknya akan melihat proses persidangan lebih lanjut.

Diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte disebut meminta uang dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai 'petinggi kita'.

Baca juga: Ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis, Bareskrim Tahan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Djoko Tjandra

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya.

Naik, Ji, jadi 7, Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri.

Baca juga: Penyidik Tahan Irjen Napoleon, Karier Melesat sebelum Terjerat Kasus Djoko Tjandra, IPW: Biasa Saja

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved