Pelajar Bhineka Tunggal Ika Polisikan Oknum Guru SMA Negeri Rasis, Simak Kronologi Kasusnya di Sini
Oknum guru di SMA negeri yang berkomentar rasis pada pemilihan Ketua OSIS di sekolah tempatnya mengajar berbuntut panjang
Pelajar Bhineka Tunggal Ika Polisikan Oknum Guru SMA Negeri Rasis, Simak Kronologi Kasusnya di Sini
TRIBUNBATAM.ID - Oknum guru di SMA negeri yang berkomentar rasis pada pemilihan Ketua OSIS di sekolah tempatnya mengajar berbuntut panjang.
Setelah diperiksa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, oknum guru itu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Sosok Guru yang Dibunuh dengan Brutal karena Perlihatkan Kartun Nabi Muhammad
Baca juga: Prancis Mencekam, Setelah Guru Giliran 1 Wanita Tewas Saat Terjadi Serangan Pisau di Gereja Nice
Laporan dilayangkan sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika.

Laporan oknum gurus SMA Negeri 58 jakarta Timur bernisial TS itu juga sudah diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020).
Baca juga: Remaja 18 Tahun Penggal Guru di Perancis, Protes Korban Tunjukkan Karikatur Nabi Muhammad
"Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan pada Selasa (3/11/2020).
Steven mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Ibu Guru dan 3 Murid Lakukan Hubungan Terlarang, Korban Sempat Berdebat Siapa yang Hamili si Guru

"Kami klarifikasi dan kumpulkan bukti terlebih dulu," ujar Steven.
Dwi Arsono, Kepala Sekolah SMAN 58 Jakarta Timur sudah coba dihubungi Kompas.com untuk meminta komentarnya terkait laporan tersebut.
Baca juga: Niat Kirim Tugas, Guru Gaptek tak Sengaja Kirim Video Asusila ke Grup WA, Gak Tau Cara Menghapusnya
Namun, hingga berita ini ditulis, Dwi belum merespons.
Kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan TS di grup WhatsApp, terkait pemilihan ketua OSIS.
Dwi Arsono sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidilan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran.

"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang.
Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) malam.
Baca juga: Lewat Guru Penggerak, Mendikbud Nadiem Makarim Jadikan Pendidikan Fokus ke Siswa
Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup.
Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS.
Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar:
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Diundang Menhan Amerika, Guru Besar UI: Ada Hubungannya dengan China
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.” “Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut.
Karena peristiwa itu, TS akhirnya diperiksa oleh Dinas Pendidikan tanggal 23 Oktober lalu.
Dalam pemeriksaan, dia mengakui bahwa tindakan itu salah dan sudah meminta maaf.
"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi.
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS, saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia.

Kini TS dan pihak sekolah tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterima.
Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto merasa prihatin dengan perilaku TS.
Gunas menilai perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, apalagi di sekolah negeri yang notabene terdiri dari murid yang beragam suku dan agama.
Baca juga: Guru dan Siswa Sekolah di Anambas Senang, Dapat Motivasi Pola Hidup Sehat dari Premier Oil
"Kita perlu antisipasi masalah SARA.
Semua agama punya hak yang sama.
Terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama.
Tidak boleh terjadi lagi," kata Gunas saat dihubungi, Senin (26/10/2020).
Dia mendukung proses pemeriksaan yang sudah berjalan.
Baca juga: Cinta Terlarang Istri TKI dan Guru SD, Setelah Hamil sang Guru Tak Mau Tanggung Jawab
Kini TS yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tengah menjalani pembinaan dari kepala sekolah.
Adapun hasil pemeriksaan dirinya sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Nantinya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi kepada TS.
.
.
.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Oknum Guru SMAN di Jaktim yang Bertindak Rasial Dilaporkan ke Polisi