Lama Tak Terdengar Fredrich Yunadi Muncul Lagi, Gugat Setya Novanto dan Istri Triliunan Rupiah
Mantan kuasa hukum eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu menggugat mantan kliennya, yang membuatnya mendekam di jeruji besi
Lama Tak Terdengar Fredrich Yunadi Muncul Lagi, Gugat Setya Novanto dan Istri Triliunan Rupiah
TRIBUNBATAM.ID - Pernah membela Setya Novanto hingga dianggap berusaha melindungi kliennya dari kejaran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Fredrich Yunadi kini berbalik arah.
Mantan kuasa hukum eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu menggugat mantan kliennya, yang mengantarkannya mendekam di jeruji besi.
Baca juga: Setya Novanto hingga OC Kaligis Berpeluang Bebas, Rencana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Dikecam
Baca juga: Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa KPK Gegara Izin Lebarannya di Luar Tahanan Ditolak Majelis Hakim
Selain menggugat Setya Novanto, Fredrich Yunadi juga menggugat Deisti Astriani ( istri Setya Novanto ) terkait biaya jasa kuasa hukum.
Fredrich Yunadi pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca juga: Fredrich Yunadi Mengaku Sering Beri Bonus kepada Polisi, Pengacara, Jaksa, dan Hakim
Baca juga: KPK Beberkan 1001 Cara Fredrich Yunadi Lindungi Setya Novanto, Termasuk Merekayasa Sakitnya
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Setya Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Baca juga: Yunadi Melawan! KPK Bantah Ancam Keluarga Fredrich Yunadi. Begini Kehebohannya!
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Baca juga: Apa Perbedaan Kekayaan Hotman Paris Hutapea dan Fredrich Yunadi?
Baca juga: Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto Dicegah KPK ke Luar Negeri. Ini Sebabnya
Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Setya Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanprestasi.
Fredrich pun memerinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.
Baca juga: Mantan Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, Ditangkap KPK. Dia Tak Berpakaian Rapi Seperti Biasanya
Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Setya Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kerugian imateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.
Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan, yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Baca juga: Lily Herliyanti, Istri Pertama yang Diceraikan Setya Novanto Ternyata Anak Jenderal, Ini Sosoknya
Baca juga: Ini Alasan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Setya Novanto Direkomendasikan Tetap di Rutan Gunung Sindur
Selain itu, kerugian imateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.
Baca juga: Setya Novanto Sakit Lagi Usai Dipindahkan, Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Kesehatan Setnov Menurun
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
