Kopda Asyari Tri Yudha Ditahan, Prajurit TNI Unggah Video Kepulangan Habib Rizieq: Kami Bersamamu
Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air dihukum
Kopda Asyari Tri Yudha Ditahan, Prajurit TNI Unggah Video Kepulangan Habib Rizieq: Kami Bersamamu
TRIBUNBATAM.ID - Ulah Kopda Asyari Tri Yudha yang membuat video penyambutan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta berbuntut panjang.
Sebelumnya sebuah video menunjukkan prajurit TNI menyambut kepulangan pemimpin ormas FPI Habib Rizieq Shihab, ketika perjalanan tugas menuju Bandara Soekarno Hatta viral di media sosial.
Baca juga: 8 Prajurit TNI Tersangka Pembakar Rumah Dinas, Oknum Berpangkat Kapten Inf Terjerat Pidana
Baca juga: 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Sipil, 3 Korban Babak Belur
Baca juga: Fadi Zon Protes Prajurit TNI Simpatisan Rizieq Shihab Dihukum: Jangan Perlakukan seperti Kriminal

Dalam video berdurasi 17 detik itu, Kopda Asyari Tri Yudha mendokumentasikan perjalanannya dan mengungkapkan kegembiraannya akan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.
Baca juga: Danlanud Silas Papare Sebut Kabar Pesawat Hercules Bawa 100 TNI Jatuh di Papua adalah Hoaks
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang 970 Personel Avsec Siaga, Bandara Soekarno-Hatta Diperketat Polri dan TNI
"On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Takbir. Allahu Akbar," kata pria yang diduga prajurit TNI AD itu.
Baca juga: Kapendam Jaya Angkat Bicara Terkait Video Anggota TNI Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq

Setelah menjalani pemeriksaan, prajurit TNI itu akhirnya dikenakan sanksi.
Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar menjelaskan, Kopda Asyari Tri Yudha, yang membuat video tersebut, dikenakan sanksi penahanan maksimum 14 hari karena terbukti melanggar aturan disiplin ringan.
Baca juga: Ada Apa! Eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo Absen di Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Jokowi
"Disiplin ringan itu sudah jelas dalam Pasal 9 (Undang-Undang) tentang Hukum Disiplin Militer.
Berupa penahanan ringan maksimum 14 hari.
Bukan di tahanan luar umum ya, tapi di tahanan militer di dalam satuannya," ujar Refki, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Kisah Preman Terminal Akhirnya Jadi Prajurit Kopassus, Ditolak saat Daftar TNI Karena Ini
Baca juga: Pensiunan TNI Stroke, Istri Berzina Dengan Pria lain Dalam Rumah dan Dilihat Anak kandungnya

Selain itu, lanjut dia, Kopda Asyari juga dikenakan sanksi administrasi, yakni penundaan pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama dua periode.
"Sanksi administrasi, dia tidak boleh mengikuti pendidikan selama dua periode.
Baca juga: Satpol PP dan TNI Razia Protokol Kesehatan di Anambas, Tegur Pemuda di Pasar Ikan Siantan
Kemudian ditunda pangkatnya satu periode.