Wajah Dian Safitri yang Mengaku Kerap Dianiaya, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suaminya Lucky Hutagaol
Lucky Hutagaol (32) mengalami luca cukup parah setelah berhasil lolos dari pembunuh bayaran yang disewa istrinya, Dian Safitri (32)
TRIBUNBATAM.id - Wajah Dian Safitri yang Mengaku Kerap Dianiaya, Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Suaminya Lucky Hutagaol.
Lucky Hutagaol (32) mengalami luca cukup parah setelah berhasil lolos dari pembunuh bayaran yang disewa istrinya, Dian Safitri (32).
Warga Jalan Dukuh, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur itu nyaris kehilangan nyawa setelah dibacok.
Saat ini Lucky Hutagaol masih dalam penangangan di Rumah Sakit Kramatjati.
"Korban mengalami luka yang cukup parah, pada bagian tangan dan kepala," kata Kapolres Jakarta Timur Arie Ardian Rishadi, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Sindikat Pembunuh Bayaran Kelas Kakap Dunia, Omzet Rp 700 Milyar Per Tahun dengan Target Politisi
Baca juga: Karyawati Habisi Nyawa Bosnya di Kelapa Gading, Sewa Pembunuh Bayaran dengan Harga Rp 200 Juta
Arie menjelaskan, saat pembacokan terjadi Dian Safitri dan Lucky Hutagaol berada di rumah.
"Istrinya (Dian) ada di rumah dan ini sudah direncanakan sebelumnya," tutur Arie.

Dian Safitri mengaku sudah dianiaya 10 tahun belakangan ini oleh Lucky Hutagaol.
Kepada penyidik, Dian Safitri mengaku dendam kepada suaminya hingga menyewa jasa pembunuh bayaran.
"Tersangka merasa sering dianiaya dalam waktu yang sudah lama, 10 tahun, sehingga tersangka merasa sakit hati," ucap Arie.
Baca juga: Wanita Ini Sewa Pembunuh Bayaran Hingga Rp 200 Juta Demi Bunuh Mantan Bos yang Bermulut Kasar
Baca juga: Mantan Sekretaris Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Bosnya, Sempat Lakukan Santet Tapi Gagal
Dian Safitri mengaku, beberapa kali dipukul, dicambuk hingga dilempar gelas oleh Lucky Hutagaol.
Dian Safitri menceritakan kekerasan ini kepada adiknya, Gugun Gunawan (20).
Baca juga: Algojo Pembunuh Bayaran Hakim Jamaluddin Menangis Saat Mendapat Pelukan Ibundanya
Setelah itu, Gugun Gunawan menghubungi dua pembunuh bayaran FFN (16) dan RS (17) untuk menghabisi Lucky Hutagaol.
Polres Jakarta Timur menetapkan empat tersangka, yakni Dian Safitri, Gugun Gunawan dan dua pembunuh bayaran yang masih di bawah umur, FFN dan RS.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.