BATAM TERKINI
Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB
Pengedar narkoba ditangkap Polda Kepri di Batam, Rabu (18/11). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 ribu pil ekstasi asal Malaysia
Barang bukti narkoba tersebut, diamankan dari tiga orang tersangka berinisial AK, DE, dan AC.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu menjadi bentuk komitmen pihaknya memberantas narkoba di Kepri.
Ia menyebut, untuk pengungkapan 20 ribu pil ekstasi dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.
Saat itu, Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pelaku berinisial AK (29), pada Rabu (18/11/2020) di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.
Baca juga: Rumah Kasat Narkoba Dieksekusi, Perwira Polisi Ini Kalah Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Istri
Baca juga: Baru 2 Tahun Bebas, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
AK merupakan warga Belakangpadang dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.
"Dari tangan pelaku diamankan satu buah tas warna hitam merek Polo berisikan 20.000 pil ekstasi," ujar Darmawan, saat jumpa pers yang digelar di Humas Polda Kepri, Senin (30/11/2020).
Rinciannya, 10600 pil warna biru dan 9400 pil warna pink.
Ia melanjutkan, Ditresnarkoba Polda Kepri masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial A. Ia disebut sebagai pemilik barang tersebut.
"Dari keterangan pelaku (AK), barang tersebut berasal dari Malaysia," ujar Darmawan.
Ia mengatakan, narkoba jenis pil ekstasi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kepri dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.
"Kita terus melakukan pengembangan dan pendalaman, sehingga bisa memberantas narkoba sampai ke akarnya," ujarnya.
Selanjutnya untuk kasus sabu-sabu seberat 8,322 kilogram, diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang, berikut dua orang tersangka berinisial DE (34) dan dan AC (43).
Kronologinya, berawal dari informasi yang didapat Satresnarkoba Polresta Barelang, akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di perairan Nongsa pada 24 November 2020.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyamaran dan menjemput seorang pelaku.
"Saat itu anggota Satnarkoba Polda Kepri mengamankan pelaku DE di perairan Nongsa Batam," ujar Darmawan.