BATAM TERKINI

Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Kepri di Batam, 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Jadi BB

Pengedar narkoba ditangkap Polda Kepri di Batam, Rabu (18/11). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 ribu pil ekstasi asal Malaysia

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
PIL EKSTASI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pelaku narkoba berinisial AK (29). Dari tangan AK, Polda Kepri mengamankan narkoba berupa 20 ribu pil ekstasi. Terdiri dari 10600 tablet warna biru dan 9400 tablet warna pink 

Namun, tekong kapal yang mengangkut narkoba jenis sabu dari Malaysia itu, berhasil melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

Barang bukti narkoba yang diamankan itu, disimpan dalam sebuah jeriken warna biru yang berisi lima bungkus sabu-sabu, dibungkus plastik kemasan merek Qing Shan, dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik kemasan merek Guan Yin Wang dan satu bungkus sabu yang dibungkus lakban warna coklat.

"Barang bukti itu dibungkus pampers," ujarnya.

Seusai menangkap DE, polisi melakukan interogasi dan pengembangan. Lalu pada hari yang sama, polisi mengamankan pelaku berinisial AC.

Pelaku AC diamankan di depan Mall Ramayana, Lubukbaja, Batam. Pelaku tersebut sebagai penerima sabu yang dijemput DE.

"Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Pulau Madura, Jawa Timur," ujar Darmawan.

Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman yang menanti para pelaku yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Alamudin)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved