Nama Ahok BTP Diungkit-ungkit, Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka

Nama Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu disinggung advokat Eggi Sudjana pascadirinya ditetapkan tersangka

Tribunnews.com
Nama Ahok BTP Diungkit-ungkit, Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka 

TRIBUNBATAM.id - Nama Ahok BTP Diungkit-ungkit, Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-apa Sudah Tersangka.

Nama eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP kembali dibawa-bawa.

Nama Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu disinggung advokat Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana membandingkan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan kasus yang pernah menimpa Ahok.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, PA 212 Akan Gelar Reuni di Monas, Ingatkan saat Demo Kasus Ahok BTP

Baca juga: Rizieq Shihab Kembali ke Tanah Air, Ahok BTP: Selamat Kembali di Tanah Air

Baca juga: Meninggal Dunia karena Covid-19, Ini Profil Fahrurrozi Ishaq, Gubernur Tandingan Ahok

Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok
Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok (Tribunnews.com)

Eggi berbicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 silam.

Menurut Eggi Sudjana, penetapan tersangka oleh kepolisian dilakukan tanpa melalui gelar perkara.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara," kata Eggi Sudjana dikutip dari Tribunnews.com (TRIBUNBATAM.id Grup) pada Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Eggi Sudjana Akan Kritik Menhan Prabowo Subianto Jika Tidak Baik Dalam Bekerja

Baca juga: Ini Penyebab Eggi Sudjana Ditangkap Polisi Lagi Kemarin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Baca juga: Polisi Akhirnya Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Alasannya?

Pihak kepolisian diketahui kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.

Ia rencananya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020).

Terkait pemeriksaan tersebut, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Tribunnews.com)

"Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul, 'oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum' baru ditetapkan tersangka," ucap Eggi.

Sementara Eggi menilai dirinya yang terjerat tuduhan makar belum dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara," ujarnya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan, Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Lagi

Baca juga: Fadli Zon Sebut Eggi Sudjana Fobia Ruang Sempit Sehingga Sering Berhalusinasi, Ini Jawaban Polisi

Terkait status yang disandangnya, Eggi mengaku keberatan.

Sebab, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.

Baca juga: Ratna Sarumpaet dan Eggi Sudjana Menjalani Ibadah Salat Id di Rutan Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana dan Kivlan Zein saat berunjuk rasa di Bawaslu
Eggi Sudjana dan Kivlan Zein saat berunjuk rasa di Bawaslu (Tribunnews.com)

Dalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi.

"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 16," ujar Eggi.

"Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien."

Baca juga: Eggi Sudjana Hirup Udara Bebas, Tak Lupa Ucapkan Terima Kasih pada Sosok Ini Selain Prabowo

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Sebut Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri Tidak Tahan Eggi

Baca juga: Melewati Jam Besuk, Prabowo Tak Diizinkan Temui Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Lebih lanjut, Eggi menambahkan, bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju pada Pilpres 2019.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Imanuel Nicolas Manafe)

Menurutnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.

"Kalau saya sudah bela Prabowo, tapi sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.

"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa?

Kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ."

Baca juga: 6 Tersangka Makar Bentang Bendera Bintang Kejora, Nama Maichel F Kareth Mencuat sebagai Presiden!

Baca juga: Satu per Satu Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Dari Eggi Sudjana Hingga Bakhtiar Nasir

Baca juga: Penjelasan Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tapi Ikut Prabowo Jenguk Eggi Sudjana

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

SUMBER: KOMPAS TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved