Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal
Kabar kurang sedap datang kepada jutaan profesi yang paling diidam-idamkan orangtua dan mertua di Indonesia, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIUNBATAM.id - Tunjangan Ini Itu PNS Dihapus Tahun Depan, Hanya Ada Komponen Gaji Pokok dan 2 Hal.
Kabar kurang sedap datang kepada jutaan profesi yang paling diidam-idamkan orangtua dan mertua di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya terdiri dari komponen gaji pokok PNS dan 2 jenis tunjangan.
Saat ini pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji bagi PNS, yang implementasinya direncanakan bertahap mulai tahun depan.
Perumusan tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan disederhanakan.
Baca juga: Sejarah Korpri di Indonesia, Lahir untuk Selamatkan PNS Agar Tak Jadi Alat Politik
Baca juga: Guru di Anambas Masih Minim, Kadisdikpora Nurman: Sudah Jadi PNS, Malah Minta Pindah
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Ini Kata Menteri PANRB Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (eselon)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Baca juga: 47 Formasi tak Terisi, hanya 142 Peserta CPNS di Anambas Berhasil Lolos Seleksi
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan sebagainya.
Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja ( tukin ) dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Gandeng PT Taspen, Jamin Kesejahteraan Pegawai Non PNS
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski usulan kenaikan gaji PNS telah diajukan, semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.
Tetapi, Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
Baca juga: 117 Pelamar Lolos Penerimaan CPNS Karimun, 5 Formasi Kosong Peminat
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).
Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan dan lain-lain.
Baca juga: ASN di Hinterland Dapat Perhatian dari Pemko Batam, Anggaran Operasional Bakal Ditambah
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
Sehingga, mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.
Baca juga: 3 di Kepri, Ini 67 Kepala Daerah yang Kena Tegur Mendagri Terkait Netralitas ASN di Pilkada Serentak
"Masih dibahas terus.
Kami tidak bisa menentukan.
Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apa pun yang kita rumuskan, tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.
Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," ujar Teguh.
Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator, maupun fungsional.
Baca juga: Tiga Kepala Daerah di Kepri Terancam Sanksi Kemendagri, Langgar Netralitas ASN di Pilkada Serentak
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan," kata Teguh.
"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," pungkasnya.
Baca juga: Gaji PNS 2021 Tidak Naik, Tapi Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13
Baca juga: Jokowi Pangkas Eselon III dan IV Tahun Depan, Gaji PNS Tidak Turun
Baca juga: Daftar Gaji PNS Kemenkumham Bagi Lulusan SMA & Sarjana Terbaru Tahun 2019, Bersiap Daftar CPNS 2019
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Besaran Lengkap Gaji PNS yang Mau Dirombak Pemerintah
(*)