FAKTA Lengkap Oknum Pendeta BATAM Cabuli Jemaat, Lari Keliling Jawa & Sumatera Jadi Kuli Bangunan

Menyaru sebagai kuli bangunan, pelarian oknum pendeta cabul di Batam, Kepri berakhir di Kota Medan

TRIBUNBATAM.id/Argianto
Fakta Lengkap Oknum Pendeta Batam Cabuli Jemaat, Lari Keliling Jawa & Sumatera Jadi Kuli Bangunan. Foto petugas kepolisian Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggiring tersangka pelecehan anak di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (5/9/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Fakta Lengkap Oknum Pendeta Batam Cabuli Jemaat, Lari Keliling Jawa & Sumatera Jadi Kuli Bangunan.

Tim gabungan Polsek Batuaji dan Polresta Barelang berhasil membekuk NP.

Pria yang di Batam berprofesi sebagai pemuka agama ini adalah pelaku pelecehan ke jemaatnya.

Dilaporkan orangtua korban, NP lalu melarikan diri ke sejumlah kota Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca juga: Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama Berakhir di Medan, Cabuli Jemaat Batam Lalu ke Pulau Jawa

Baca juga: KPPAD Kepri Desak Polisi Hukum Berat Oknum Pemuka Agama Berbuat Hubungan Terlarang

Baca juga: NAFSU BUAS AYAH Hamili Putri Kandung Hingga Lahirkan 2 Anak, Cabuli Lagi Cucu Sekaligus Anaknya

Menyaru sebagai kuli bangunan, pelarian oknum pemuka agama cabul di Batam, Kepri ini berakhir di Kota Medan.

Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Pelarian Panjang Oknum Pemuka Agama di Batam, Polisi Kejar Hingga Pulau Jawa & Sumatra. Foto tersangka hubungan terlarang anak di bawah umur berinisial NP saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Berikut adalah fakta-fakta NP dan kasus menjeratnya dirangkum dari reportase dan keterangan pihak terkait:

Keliling Pulau Jawa dan Sumatera

Pelarian panjang oknum pemuka agama cabul di Batam berakhir di Medan.

Sempat melakukan perjalanan panjang ke Pulau Jawa dan Sumatera untuk menghindari kejaran polisi, pelaku dibekuk tim gabungan Polsek Batuaji dan Polresta Barelang di Medan, Sumatera Utara.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap jemaatnya.

Baca juga: Predator Seksual Bersumpah Tobat, Mangsa 7 Siswa SMA: Saya Dulu Korban, Usia 15 Tahun Dicabuli Guru

Baca juga: Istri Kaget Lihat Suami Cabuli Putri Kandunganya, Pelaku Tak Peduli Ketika Dipergoki Istri

Baca juga: Pria BEJAT Cabuli Anak Kandung Berkali-kali Saat Istri Sakit Jantung, Korban Menolak Diancam Bunuh

Selama pelarian NP bekerja sebagai kuli bangunan.

Ia ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (30/10/2020).

AM Ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sudah ditangkap petugas Unit PPA Polresta Barelang
AM Ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anaknya sudah ditangkap petugas Unit PPA Polresta Barelang (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.

Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.

"Anggota dari unit reskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kesal jadi Pelampiasan Amarah si Bos, Karyawan di Malang Cabuli Anak Majikannya

Baca juga: Pria Asal Pekalongan Tega Berulangkali Cabuli ABG, padahal Ayah Korban Beri Tumpangan Tinggal

Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.

Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.

Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi.

Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.

ilustrasi cabul
ilustrasi cabul (int)

Setelah menginap satu malam di Pekanbaru pelaku baru berangkat ke Medan.

"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

KPPAD desak hukuman maksimal

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1/2021).

Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya.

Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Anambas Tinggi, Tapi KPPAD Belum Punya Call Center, Mengapa?

Baca juga: Beralasan Selamatkan Korban, Sopir Angkot di Padang Cabuli Siswi & Mengantarnya Pulang ke Rumah

Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menanyai tersangka Pardi (43) yang menjadi predator anak di bumi gaplek. Selama dua bulan Pardi mencabuli 7 korban yang masih duduk dibangku SMA
Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing menanyai tersangka Pardi (43) yang menjadi predator anak di bumi gaplek. Selama dua bulan Pardi mencabuli 7 korban yang masih duduk dibangku SMA (kompas.com)

Korban masih di bawah umur

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban seorang remaja wanita 15 tahun.

Aksi cabul itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.

"Karena dia kan tokoh agama.

Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.

Baca juga: Kimia Farma Telepon Korban Pelecehan dan Pemerasan, Bawa Kasus Petugas Rapid Test ke Hukum

Baca juga: Cerita Tiga Polwan Cantik Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Kasat Reskrim, Korban Ogah Berdamai

Jadi ada pemberatan di situ.

Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).

Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.

Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.

"Jadi, orangtua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.

Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua sangat percaya.

Tapi kepercayaan itu disalahgunakan," tambah dia.

Seorang pria berinisial DK (45) dihajar massa setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap nenek berusia 70 tahun
Seorang pria berinisial DK (45) dihajar massa setelah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap nenek berusia 70 tahun (Kompas.com)

Erry bercerita, pihaknya mendapat laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.

Pelaku sempat dimaafkan

Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.

Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium.

Baca juga: Polda Sumsel Copot Kasat Reskrim Polres Selayar, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Polwan

Baca juga: Mantan Pacar Culik Gadis Gresik Karena Sakit Hati Diputuskan, Polisi Telusuri Pelecehan Korban

"Ternyata, seiring berjalannya waktu, (kasus) heboh lagi.

Setelah ditanya kepada korban oleh orangtuanya, rupanya tingkanya sudah sampai ke hubungan seksual," ungkap Erry.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak
Ilustrasi pelecehan terhadap anak ((Shutterstock))

Berdasarkan pengakuan dari orangtua korban pula, Erry menyebut, oknum pemuka agama tersebut telah menjalankan aksi bejatnya lebih dari satu kali.

Di mana, perbuatan itu dilakukan pelaku saat pelaksanaan ibadah untuk anaknya.

"Saat itu kalau tak salah saya, pas pelaksanaan ibadah sekolah minggu," ucapnya.

Baca juga: Bos Distro Lakukan Pelecehan Terhadap 16 Pelanggannya, Kini Harus Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Baca juga: Keponakan Prabowo Subianto Lawan Pelecehan, Rahayu Saraswati Laporkan Akun Fb soal Foto Hamil

Baca juga: Remaja Putri 14 Tahun di Batam Diduga jadi Korban Pelecehan Oknum Pemuka Agama, Ini Kata Polisi

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved