TRIBUN WIKI
Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara urus akta perkawinan di Batam via online, biaya gratis dan persyaratan mudah.
Setelah menikah, pasangan pengantin masih harus mengurus dokumen berupa akta perkawinan.
Akta ini adalah suatu alat bukti otentik yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Instansi pelaksana kepada seorang pria dan seorang wanita dalam melaksanakan pencatatan perkawinan.
Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah bahwa telah terjadi perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum.
Pencatatan perkawinan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.
Baca juga: Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat
Manfaat Akta Perkawinan
Hingga kini, masih banyak masyarakat yang mengabaikan pentingnya akta perkawinan.
Padahal, akta perkawinan memiliki banyak manfaat untuk pernikahan.
Hubungan perkawinan yang sah secara hukum harus dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah dengan adanya akta perkawinan.
Dengan adanya akta perkawinan yang disahkan oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, negara ikut mengakui adanya pernikahan.
Hal ini dapat mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Selain itu, memiliki akta perkawinan juga memastikan istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Akta nikah juga sangat penting untuk mengurus dokumen, dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Bagi warga Batam yang ingin mengurus akta perkawinan, bisa mendaftar di situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.
Melakukan pendaftaran secara online bisa meminimalisir kontak fisik dan berkumpulnya warga di tengah pandemi.
Baca juga: WAJIB TAHU, Begini Cara Urus KTP Hilang Secara Online
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Persyaratan
1. Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama (ASLI)
» Surat Keterangan Perkawinan dari Pemuka Agama yang ASLI dan LEGALISIR.
2. KTP/KK Suami dan Isteri (ASLI)
» KTP-el SUAMI, KTP-el ISTRI, KK SUAMI, KK ISTRI dijadikan 1 (satu) berkas PDF.
3. Pas Foto Suami dan Istri
» Pas Foto Suami dan Istri gandeng (dalam satu frame) ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Diserahkan saat penandatanganan register akta/sidang.
4. Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri
» Kutipan Akta Kelahiran Suami dan Isteri dijadikan 1 (satu) berkas PDF.
5. Paspor Bagi Suami atau Istri Orang Asing
6. KTP-el 2 (Dua) Orang Saksi
» KTP-el dua orang saksi dijadikan (1) satu berkas JPG.
7. Kutipan Akta Kelahiran Anak Sah/Diakui
» Semua Akta Kelahiran anak yg disahkan dijadikan satu berkas PDF
8. Akta Perceraian/Kematian Jika Pernah Kawin
» Semua Akta Perceraian/Kematian dijadikan satu berkas PDF
9. Izin dari Komandan (TNI/Polri)
10. Perjanjian Perkawinan
11. Surat Izin dari Istri yg Berpoligami
12. Surat Izin dari PN bagi yg Berpoligami
13. Surat Izin dari Perwakilan Negara Asing
14. SKTT dari Disdukcapil
15. Penetapan Pengadilan bagi Pasangan Beda Agama
16. Izin Menikah dari Pengadilan bagi Usia di Bawah Umur
17. Surat Rekomendasi dari Disdukcapil Sesuai Domisi KTP-El
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
1. Pendaftar/pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
2. NIK pemohon, dan saksi pelaporan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
3. Pemohon adalah SUAMI atau ISTRI.
4. Semua persyaratan harus dibawa saat penandatanganan register akta/sidang.
5. Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah sidang.
Baca juga: Pindah dari Batam ke Luar Kota? Begini Cara Urus Surat Pindah via Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen
Cara pengurusan akta perkawinan online
1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas.
2. Isi data diri kedua saksi (NIK)
3. Jika semua data benar lalu klik konfirmasi
4. Tahap selanjutnya adalah pengunggahan syarat-syarat
5. Data akan diverifikasi
6. Jika selesai, pelapor dapatkan SMS pemberitahuan waktu pengambilan akta perkawinan.
7. Saat pengambilan wajib membawa dokumen asli pengecekan berkas persyaratan.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google!