Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami'

Dua dokter senior dan seorang perawat harus menjalani hidup di penjara karena memasukkan bayi yang lahir prematur dan masih hidup ke freezer

Istimewa
Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami' 

TRIBUNBATAM.id - Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami'.

iga orang yang berprofesi menelong orang dan harusnya menyelamatkan nyawa manusia berbalik menjadi pembunuh.

Dua dokter senior dan satu bidan menjadi dalang tewasnya sorang bayi yang baru lahir prematur.

Ketiganya tanpa belas kasihan memasukkan bayi malang yang masih hidup itu ke freezer hingga akhirnya tewas.

Bayi baru dilahirkan yang ditemukan oleh warga Kampung Klembak Kelurahan Sambau usai mendapat perawatan dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (10/9/2020)
Bayi baru dilahirkan yang ditemukan oleh warga Kampung Klembak Kelurahan Sambau usai mendapat perawatan dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (10/9/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA BIDOKES POLDA KEPRI)

Padahal saat dilahirkan, bayi itu masih hidup ditandai dengan bergeraknya kaki sang bayi.

Atas ulahnya mereka kini harus mendekam di penjara.

Pengadilan Kazakhstan mencatat, si dokter enggan menyelamatkan bayi meski sempat melihat kakinya bergerak.

Baca juga: Gunakan UU Aborsi sebagai Senjata, Trump Serang Biden setelah Tertinggal Jauh dari Rivalnya

Baca juga: AZAB! Bunuh Janin Bayi, Dokter Praktik Aborsi Raden Saleh Tewas Berstatus Tersangka

Baca juga: Tak Ingat Mati, Pengelola Klinik Aborsi Cempaka Putih Buang Ribuan Janin Bayi ke Septic Tank

Diberitakan Daily Mirror Rabu (20/1/2021), pusat data rumah sakit sudah menyatakan anak itu meninggal.

Ilustrasi aborsi ilegal
Ilustrasi aborsi ilegal (Kolase Tribun Bali/Polsek Denpasar Barat)

Jaksa penuntut negara Askarbek Ermukashev menyatakan, tiga tenaga medis itu didakwa melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kelalaian mereka.

Menurut bukti ketiganya bahkan mendiskusikan apakah perlu menenggelamkan si bayi,

sebelum memutuskan memasukannya ke freezer.

Dua dokter dan satu bidan di Kazakhstan mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun, setelah mereka memasukkan bayi baru lahir ke freezer hidup-hidup
Dua dokter dan satu bidan di Kazakhstan mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun, setelah mereka memasukkan bayi baru lahir ke freezer hidup-hidup (East2West News via Daily Mirror)

Pengadilan tidak merinci jenis kelamin anak itu.

Namun menurut harian lokal mgorod.kz, korban adalah perempuan.

"Ya Tuhan, ampuni kami," begitulah ucapan salah satu dokter dalam rekaman rahasia saat berdiskusi melalui telepon.

Baca juga: Klinik Aborsi Sudah Tersturktur, Biaya Mencapai Rp 9 Juta, Tergantung Tingkat Kesulitan Aborsi

Baca juga: Keuntungan Bersih Klinik Aborsi Rp 70 Juta Dalam Sebulan, Sudah Buka Praktik Selama 1 Tahun

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan

Dokter kepala Kuanysh Nysanbaev dilaporkan memerintahkan agar anak itu segera dimasukkan ke lemari es khusus jenazah.

Padahal seperti tertuang dalam keterangan pengadilan, Nysanbaev melihat kaki anak itu bergerak yang menandakan anak itu masih hidup.

Tong Phouc Pguc, pengubur ribuan janin aborsi dan pengadopsi puluhan Anak yang dibuang di Vietnam.
Tong Phouc Pguc, pengubur ribuan janin aborsi dan pengadopsi puluhan Anak yang dibuang di Vietnam. (Wittyfeed)

Tim medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Atyrau mengaku gagal menyelamatkan nyawanya,

meski pakar berpendapat sebaliknya.

Atas perbuatannya, Dr Nysanbaev dipenjara 18 tahun.

Koleganya, dokter kandungan Askar Kairzhan mendapat vonis 16 tahun penjara.

Baca juga: Niat Tolong sang Putri Kontraksi, Ayah dan Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi

Baca juga: Agar Tidak Ada yang Curiga, Bidan Buka Praktik Aborsi di Kamar Hotel, Begini Pengakuan Tersangka

Baca juga: Bidan Buka Praktik Aborsi, Berdalih Karena Kemanusiaan, Tapi Dipatok Rp 1,5 Juta Sekali Aborsi

Sementara bidan yang bernama Jamilya Kulbatyrova dihukum 15 tahun.

Dia bersalah memasukkan bayi itu atas perintah dua dokter senior.

Dua tenaga medis lain, Ruslan Nurmakhanbetov dan Dariga Dzhumabayeva mendapat hukuman percobaan 3,5 tahun karena tak melaporkan insiden itu.

Ilustrasi aborsi
Ilustrasi aborsi (Istimewa)

Pembunuhan itu muncul ke permukaan setelah detektif menyadap ponsel Nysanbaev,

yang juga diperiksa atas dugaan penyuapan.

Kepala polisi anti-korupsi Shyngys Kabdula menuturkan, tim medis dengan ceroboh mendaftarkan anak itu sudah mati, padahal masih hidup.

Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Aborsi Ilegal, Sudah 2.638 Wanita Gugurkan Kandungan Selama 1 Tahun

Baca juga: Terbujuk Rayuan, Pemuda 19 Tahun Nodai 8 Perempuan, 1 Korban Hamil hingga Diminta Aborsi

Baca juga: Fakta dan Kronologi Play Boy 19 Tahun Perdayai Gadis Belia hingga Paksa Korbannya Aborsi

"Setelah si bayi menunjukkan tanda kehidupan,

mereka malah berusaha untuk membunuhnya daripada mengubah laporan," papar Kabdula.

Wakil Menteri Kesehatan Lyazzat Aktayeva langsung melayangkan permintaan maaf kepada keluarga, terutama ibu si bayi.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Masukkan Bayi ke Freezer Hidup-hidup, 2 Dokter dan 1 Bidan Ini Dipenjara

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved