Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia

Sejak pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab terus didera kasus yang membuat pimpinan FPI yang dibubarkan pemerintah itu kini dipenjara

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia. Foto Rizieq Shihab di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017) 

TRIBUNBATAM.id - Somasi PTPN hingga Kerumunan Massa, Inilah 4 Kasus Terkait Rizieq Shihab Setibanya di Indonesia.

Sejak kepulangannya ke Tanah Air dari Arab Saudi, Rizieq Shihab seperti terus didera kasus.

Kasus demi kasus menghampiri ke pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah itu.

Setidaknya saat ini ia tersanung empat perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Baca juga: Jenderal TNI Ini Terang-terangan Sarankan FPI jadi Parpol: Usung Rizieq Shihab jadi Capres

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tak Bisa Mengelak Ketika Polisi Berikan Bukti Himbauan Keramaian Lewat Youtube

Kasus yang paling banyak menyita perhatian publik adalah kerumunan massa di kediamannya saat masa pandemi Covid-19.

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Saat ini kasus-kasus itu masih terus beproses di kepolisian.

Dilansir dari beragam pemberitaan berikut adalah rangkuman kasus Rizieq Shihab setibanya di Tanah Air:

1. Laporan PTPN VIII

Baru-baru ini, Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Total terdapat 250 orang, termasuk Rizieq, yang dilaporkan PTPN VIII dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.

Baca juga: Pesantren FPI Markaz Syariah Disomasi PTPN, Rizieq Shihab Kirim Pesan Ini dari Balik Jeruji Besi

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Syarat soal Lahan Pesantren Markaz Syariah, Saya Beli Pakai Uang, Bukan Daun

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung beberapa waktu lalu
Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung beberapa waktu lalu (mozaikharokah fpi)

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

PTPN VIII pun berharap 250 orang tersebut bersedia menyerahkan lahan pesantren.

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah pada 18 Desember 2020.

Baca juga: TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Baca juga: Kata-kata Ahok di 2017 Kini Jadi Kenyataan, Dikaitkan dengan Larangan FPI dan Rizieq Shihab

PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren tersebut merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Setelah disomasi, Rizieq selaku pengasuh pondok pesantren tersebut mengungkapkan, lahan itu dibeli dari petani.

Dokumen pembelian pun sudah ditandatangani dan dilaporkan ke RT hingga gubernur.

"Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas tanah PTPN VIII, tetapi kami membeli dari para petani," ucap Rizieq dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, 24 Desember 2020.

Kolase Rizieq Shihab
Kolase Rizieq Shihab (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Rizieq pun mengakui bahwa status tanah pesantren adalah HGU atas nama PTPN VIII.

Namun, kata dia, lahan itu digarap masyarakat selama 30 tahun.

Selama itu pula, menurutnya, PTPN VIII tidak pernah menguasai secara fisik dan bahkan menelantarkan tanah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Rizieq menuturkan, tentu masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarapnya.

2. Kerumunan Petamburan

Sebelum laporan itu, Rizieq terlebih dahulu terjerat kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Baca juga: Demo Anti Amerika hingga Kerumunan Petamburan, Daftar Kasus Jadikan Habib Rizieq 6 Kali Tersangka

Baca juga: Aktivis Sentil Kerumunan Acara Pengajian Habib Luthfi, Beda Tindakan dari Aparat, Ya Jelas Beda

Baca juga: Gubernur Jabar Bicara Soal Jabatan Lengser Gegara Kasus Kerumunan Rizieq: Ini Dimulai Dari Mahfud MD

Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan (Tribunnews.com/Jeprima)

Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus ini dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Agung.

3. Kerumunan Megamendung

Selain Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang dihadirinya di Megamendung.

Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Hal itu dikarenakan menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan,

berbeda dengan acara di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf Karena Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19

Baca juga: Kondisi Terkini Rizieq Shihab Setelah Dijenguk Keluarga, Polri Ungkap Kesehatan HRS

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Batal Bebas, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung bersamaan dengan berkas kasus Petamburan, yakni pada Kamis (14/1/2021).

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020)
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))

Hingga saat ini, jaksa juga masih meneliti berkas perkara Rizieq di kasus Megamendung.

4. RS Ummi

Terakhir, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, yang bermula dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Pada November 2020, Satgas melaporkan manajemen RS Ummi tidak kooperatif dan transparan soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat sebagai tersangka.

Baca juga: RS Ummi Bogor Buka Suara Soal Perawatan Habib Rizieq Shihab, Minta Maaf ke Satgas Covid-19

Baca juga: Kecolongan Tes Swab Rizieq Shihab, Satgas Covid-19 Kota Bogor Laporkan Dirut RS Ummi ke Polisi

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang Lewat Pintu Belakang RS UMMI, FPI: Beliau Sudah Sehat

Saat menelusuri kasus ini, penyidik menemukan bahwa Rizieq sempat terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil analisis terhadap catatan medis.

Meski terpapar Covid-19, Rizieq mengaku sehat lewat tayangan di Front TV.

Sementara, Hanif diduga tidak kooperatif saat Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta data hasil swab test Rizieq.

Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat
Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat (kompas.com)

Kemudian polisi menilai, Andi Tatat sebagai Direktur Utama RS Ummi yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, seharusnya bertanggung jawab memberikan informasi kepada Satgas.

Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kepada jaksa pada Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Habib Rizieq Shihab Sebagai Tersangka dalam Kasus Ini

Baca juga: Penjelasan Rizieq Shihab: Aksi 112 di Masjid Istiqlal, Tidak Ada Long March

Nantinya, apabila berkas perkara tiga kasus tersebut dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasusnya pun selangkah lebih dekat menuju proses persidangan.

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun (tribunnewslihat fototribunnews)

Sementara, apabila dinyatakan tidak lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk diperbaiki.

Baca juga: Perubahan Rizieq Shihab di Penjara Membuat Politisi PDIP Kaget: Pesannya Menyejukkan

Baca juga: Kata Komnas HAM Pengawal Rizieq Shihab Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi, FPI Bereaksi !

Baca juga: Raffi Ahmad Kena Masalah, Kritikan Tajam Rocky Gerung hingga Bandingkan Habib Rizieq Shihab

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved