BATAM TERKINI
Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project
Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan untuk mengganti sertifikat tanah berbentuk kertas menjadi elektronik. Batam siap menjadi pilot project.
Sistem ini berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data yang ada sebelumnya.
Aturan ini menjadi program terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Bermodal Sertifikat Tanah Palsu, Pegawai Honor Ini Tipu Bank Syariah hingga Rp100 Juta
Baca juga: Tiga Perangkat Desa Dibekuk Tim Saber Pungli karena Diduga Minta Bayaran Sertifikat Tanah Rp 30 Juta
Baca juga: BPN Anambas Bagikan 200 Sertifikat Tanah ke Warga, Jadwal Nunggu Presiden ke Batam!

Di mana sistem penggunaan sertifikat elektronik akan dimulai tahun ini.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati juga memastikan hal itu.
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," jelas Yulia dilansir dari Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Program Jokowi Masih Lanjut, Bupati Karimun Serahkan 2300 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga
Baca juga: Jokowi Serahkan 375 Sertifikat Tanah untuk Warga Tanjungpinang, Ini Pesan Pak Presiden
Baca juga: SEUMUR Hidup Tak Perlu Bayar UWTO, 1.387 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Warga Batam

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik,
baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Baca juga: Masuk Jajaran Orang Kaya, Eks Dirut Garuda Ari Ashkara Punya 12 Sertifikat Tanah di Bali
Baca juga: Menteri Agraria Sofyan Djalil Serahkan Sertifikat Tanah Tiga Kampung Tua di Batam
Baca juga: Warga Kecamatan Gunung Kijang Mengeluh, 3 Tahun Urus Lewat Prona, Sertifikat Tanah Belum Diterima

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," tambah Yulia.
Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Baca juga: Kepala BPN Bintan Jawab Keluhan Warga Urus Sertifikat Tanah, Minta Warga Bawa 2 Syarat Ini
Baca juga: Bupati Bintan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Apri Sujadi Pastikan Status Tanah Warga
Baca juga: Tahun Ini, BPN Targetkan Terbitkan 87.000 Sertifikat Tanah di Kepri, Batam Paling Sedikit

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.
Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah Kepada Warga, Apri Sujadi: Ada Tanah yang Suratnya Masih di Bank
Baca juga: Tega, Mau Lebaran, Anak Gadis Malah Nekat Bunuh Ayah Kandungnya, Disulut Obrolan sertifikat tanah
Baca juga: Ada 37 Kampung Tua di Batam, Presiden Beri Waktu 1 Bulan Untuk Bereskan Masalah Sertifikat Tanah

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.
Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.