Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?

Ucapan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah ramai jadi perbincangan di media sosial

kompas.com
Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara? 

TRIBUNBATAM.id - Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?

Ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah, ramai jadi perbincangan di media sosial.

Warganet menyatakan pernyataan Jokowi dilematis karena antara pernyataan dan kenyataan tak sesuai.

Kritik Boleh, Wagub DKI Bereaksi Dengar Anies Baswedan Diminta Mundur sebagai Gubernur

Di mana warganet menyinggung UU ITE yang menjadi momok paling menakutkan saat menyampaikan kritik.

Adapun pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (screenshot youtube sekretariat presiden)

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi.

Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).

Jokowi Minta Dikritik, SAFEnet Sindir UU ITE: Masyarakat Ketakutan

Perbedaan kritik dan pencemaran nama baik

Terkait perbedaan antara kritik dan pencemaran nama baik, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi menyatakan bahwa keduanya berbeda.

"Kritik ditujukan pada aspek substansi persoalan yang terjadi,

sedangkan pencemaran nama baik terjadi ketika tendensi kritik adalah aspek individu atau lembaga secara personal," katanya, Selasa (9/2/2021).

Projo Kritik Pemerintah, 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Disebut Kurang Maksimal

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto,

bahwa kritik yang disampaikan terkait dengan kinerja perusahaan, kinerja institusi, kinerja pejabat publik itu tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Ia mencontohkan mengenai seseorang yang kesal dan marah lantaran jalanan umum rusak,

padahal ia sudah membayar pajak.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (BPMI Setpres/Laily Rachev)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved