Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?
Ucapan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah ramai jadi perbincangan di media sosial
Adapun UU ITE memiliki tingkat penghukumannya tinggi, yaitu sebanyak 744 perkara (96,8 persen) yang dicatat dari 2016-2020.
Sedangkan tingkat pemenjaraannya sebanyak 676 perkara (88 persen).
Angka tersebut mencatat korban UU ITE terbanyak dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis dan pembela HAM.
Sementara para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik.
Damar menyatakan bahwa hal ini bertolak belakang antara pernyataan dan kenyataan.
Karena itu dia menilai, pernyataan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik,
tapi tidak ada jaminan bahwa tidak akan dilaporkan karena kritiknya tersebut.
"Makanya orang menganggap bahwa pernyataan itu jadi pernyataan dilematis.
Diminta untuk mengkritik tetapi siapa yang akan menjamin yang mengkritik itu tidak akan dihukum dan dipenjara? Tidak ada," katanya.
Pernyataan Jokowi, menurut Damar seharusnya dibarengi dengan perbaikan hukum dan penerapan yang baik untuk iklim demokrasi.
Sebab tanpa perbaikan kualitas hukum di Indonesia, dorongan untuk menyampaikan kritik secara terbuka hanya sekedar lip service.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Warganet: Lalu Kena UU ITE
(*)
