Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?
Ucapan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah ramai jadi perbincangan di media sosial
Ujaran atau penyampaian kekecewaan semacam itu tidak serta-merta disebut sebagai pencemaran nama.
"Ada yang memberi kritik, ada yang sekadar menyampaikan unek-unek.
Mungkin itu treatment kekesalan, dan kekesalan itu manusiawi atas respons emosional," kata Damar.
Dia menambahkan, seharusnya kritik atau ujaran sejenis itu dapat menjadi evaluasi atas kinerja pejabat publik,
bukannya dijerat dengan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Pihaknya mengapresiasi upaya Jokowi untuk mengingatkan masyarakat mengenai kritik dan hak menyampaikan pendapat adalah hal yang dilindungi konstitusi.
Namun di sisi lain Damar memandang bahwa pasal-pasal dalam UU ITE bermasalah,
sehingga dikatakan sebagai pasal karet.
Ia menyebutkan sedikitnya ada 9 pasal bermasalah.
"Disebut pasal karet karena melihat rumusan UU ITE yang tidak ketat,
sehingga menyebabkan multitafsir," ujar Damar.
Adapun yang paling berpotensi jadi pasal karet, yaitu pasal 27 ayat 1 tentang asusila, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran dan pasal 28 ayat 2 tantang ujaran kebencian.
Media sosial memungkinkan penggunanya menyampaikan pesan yang bisa menjangkau audiens luas.
Namun pesan tersebut dapat menjerat seseorang karena ada UU ITE.
Sejalan dengan Damar, Fajar juga menyebut bahwa UU ITE aturan yang rawan disalahgunakan untuk melawan kritikan.
