Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara?

Ucapan Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah ramai jadi perbincangan di media sosial

kompas.com
Ramai Jokowi Minta Dikritik, Antara Pernyataan & Kenyataan, Aktivis: Siapa yang Jamin Tak Dipenjara? 

"Undang-undang ITE selama ini memiliki pasal karet,

sejenis ujaran kebencian yang di masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan pasal tentang haatzaai artikelen," tutur Fajar.

Fajar menerangkan bahwa dalam situasi UU saat ini, sebaiknya masyarakat fokus pada substansi persoalan dan menghindari serangan personal serempak, juga tidak bernuansa SARA.

Di samping juga memberikan edukasi dan memperbanyak literasi media agar pengguna internet tidak menjadi korban pasal karet UU ITE.

"Perlunya literasi media bagi masyarakat dalam penggunaan media digital, agar tidak terpeleset dengan pasal karet UU ITE," tambah Fajar.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Sekretariat Negara)

Masyarakat takut

Lebih lanjut, Damar juga menyoroti latar yang mendorong pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Pihaknya menduga pernyataan Jokowi yang minta lebih banyak dikritik didorong oleh fakta atau riset terbaru tentang indeks demokrasi yang turun drastis atau drop.

"Atau juga merosotnya indeks kepercayaan terhadap pemerintah," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya masyarakat tidak segan menyampaikan kritik kepada pemerintah,

tetapi menuruntya masyarakat sudah lebih dulu hidup dalam ketakutan.

"Ketakutan dalam menyampaikan itu bukan main-main.

Kita ada dalam fase masyarakat jeri, atau mengalami keengganan karena hidupnya pasal-pasal atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi," jelas Damar.

Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. Ilustrasi
Febi Nur Amelia memberikan salam kepada majelis hakim seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan terkait kasus UU ITE, di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (6/10/2020). Hakim memvonis Febi bebas atas dakwaan kasus ITE saat menagih hutang istri polisi di media sosial. Ilustrasi (T R IBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

SAFEnet memetakan 17 regulasi yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Dampak UU ITE

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved