TRIBUN WIKI
GRATIS! Begini Cara Urus KTP Hilang di Batam, Lebih Mudah Via Online
GRATIS! Begini cara urus KTP hilang di Batam, lebih mudah via online. Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akura
Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.
Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Melihat fungsinya yang beragam, KTP termasuk satu dokumen yang tak boleh hilang.
Namun, bila KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?
Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah
Baca juga: Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat
Persyaratan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)
Ketentuan Layanan
Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:
- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
- Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
- Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.
Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:
Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).
Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen
Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden
Tempat Pelayanan
Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.
Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.
Biaya Pengurusan
Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen alias gratis.
(*)
*Baca berita terbaru lainnya di Google.