Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa

Seorang gadis remaja berusia 15 tahun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan pria yang hendak memerkosanya di tengah hutan saat mencari kayu bakar

TRIBUN KALTIM/ RAHMAT TAUFIK
Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa. (Foto hanya ilustrasi tidak terkait dengan berita) 

diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak, Pelaku Rudapaksa Korban Dalam Kondisi Kepala Terluka

Baca juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan

Baca juga: Sadisnya Pembunuhan di Aceh, Ibu dan Anak Gadisnya Diperkosa Lalu Dibunuh Pakai Besi

Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (ist)

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Bermula Dari Lumpur yang Melekat di Motor

Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Sidik Jari di Gelas Kopi Jadi Petunjuk

Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Anak Pak Kades Depan Anak Kandungnya, Kepala Korban Dipukul Batu

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved