Gadis Belia Tersangka Pembunuhan di Hutan, Dijerat 3 Pasal Tewaskan Pria yang Coba Memperkosa
Seorang gadis remaja berusia 15 tahun ditetapkan tersangka kasus pembunuhan pria yang hendak memerkosanya di tengah hutan saat mencari kayu bakar
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak, Pelaku Rudapaksa Korban Dalam Kondisi Kepala Terluka
Baca juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Hendak Memperkosanya di Hutan, Kini Ditahan Karena Kasus Pembunuhan
Baca juga: Sadisnya Pembunuhan di Aceh, Ibu dan Anak Gadisnya Diperkosa Lalu Dibunuh Pakai Besi
Sementara pasal 338 KUHP berbunyi: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,

diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan Pasal 351 KUHP ayat (3) berbunyi: penganiayan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan, Bermula Dari Lumpur yang Melekat di Motor
Baca juga: Kejelian Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga, Sidik Jari di Gelas Kopi Jadi Petunjuk
Baca juga: Pembunuhan Sadis, Pelaku Habisi Anak Pak Kades Depan Anak Kandungnya, Kepala Korban Dipukul Batu
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pertahankan Diri, Remaja Putri Bunuh Pria yang Ingin Memerkosanya, Kini Jadi Tersangka
(*)