INFO UU ITE
SE Kapolri tentang UU ITE : Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan
Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Presiden RI Joko Widodo, telah memberikan aba-aba agar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi.
Karena menurut pria yang biasa disapa Jokowi itu, terbaru UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Cerita Friedrich Silaban, Arsitek Kristiani Pakai Nama Samaran Rancang Masjid Istiqlal
Baca juga: Plh Gubernur Kepri TS Arif Fadillah Mendadak Diundang Kemendagri ke Jakarta, Ada Apa?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jemput Bola
Setelah memberikan aba-aba melalui sambutan, ternyata direspon aktif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jemput bola, untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lakukan Pengkajian UU ITE, Abu Janda Orang Paling Diuntungkan
Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE
Terbaru terkait SE Kapolri UU ITE, para pihak yang bersengketa diharapkan untuk melaksanakan mediasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil.
Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
• LOWONGAN KERJA di Bintan, PT Bionesia Organic Foods Buka 3 Formasi, Berikut Syaratnya
• Ramalan Zodiak Cinta Besok, Rabu 24 Februari 2021, Cancer Mulutmu Harimaumu, Sagitarius Sensitif
"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.
Sigit meminta, penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: KABAR TERBARU Video Viral Dugem Kasat Narkoba: Polda Jelaskan Kronologi, Pelaku Dijerat UU ITE
Baca juga: Di ILC, Said Didu Singgung UU ITE: Kalau Tak Mau Dikritik Jangan jadi Pejabat Publik
Ia menginstruksikan penyidik agar mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum.
Lewat SE, ia meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
Sigit juga meminta, sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakilkan.
• Oknum Penebang Kayu di Karimun Kubur Motor Curian, Aksinya Diungkap Kodim 0317/TBK
• Apa Itu NPWP dan Cara Mengurusnya, Bisa Daftar Online atau ke Kantor Pajak
Polisi memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
Kepada para pihak dan korban yang akan mengambil langkah damai, Sigit meminta penyidik memprioritaskan restorative justice.
Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Sementara itu, penyidik dilarang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban.
Penyidik pun diminta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.
Baca juga: Sales Manager Distributor Indosat di Karimun Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Baca juga: REMAJA yang Jadi Admin Esek-esek di Batam Bakal Dijerat UU ITE dan Pornografi
"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Sigit.
Bertalian dengan surat itu, Kapolri menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Baca juga: Air SPAM di Piayu Hitam dan Pahit, Ini Jawaban BP Batam
Baca juga: Mutasi Polri, Dua Pejabat Utama di Polda Kepri Berganti, Hanny Hidayat Pindah ke Jatim
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative jutsice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
Hal ini dibuat, untuk menghindari saling melapor masyarakat yang berlebihan di kantor polisi. (*)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul TERBARU SE Kapolri UU ITE, Tersangka yang Sudah Sadar dan Minta Maaf Kepada Korban Tidak Ditahan
