Demokrat Sindir Kader Pecatan Tak Baper, Tanggapi Gugatan Jhoni Allen Marbun: Ada yang Nangis!
Partai Demokrat menyindir para kader yang telah dipecat karena terlibat skandal kudeta yang gagal agar berhenti terbawa perasaan atau baper
"Jangan baper.
Apalagi yang kami dengar, ada yang sampai menangis-nangis," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Demokrat tidak akan menggugat balik beragam tuduhan yang dilakukan oleh mantan kader.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Demokrat menganggap urusan partai politik harus diselesaikan dengan aturan terkait partai politik.
"Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan,
karena kami bukan pejabat administrasi pemerintahan.
Hanya, sampai dengan saat ini, mereka merupakan mantan kader," jelasnya.
Baca juga: Senior Demokrat Beberkan Sejumlah Hal Tentang Isu Kongres Luar Biasa yang Berhembus Kencang
Baca juga: Profesor Pembuat Alquran Terbesar Dipecat Tidak Hormat dari Partai Demokrat, Apa Masalahnya?
Sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat,
gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Tak hanya AHY, Jhoni diketahui menyebut nama yang digugat lainnya
yaitu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Baca juga: Eks Sekjen Demokrat Blak-blakan Partai Lebih Tenang Jika Dipimpin Ibas Yudhoyono, Ungkap AHY Gegabah
Baca juga: Ali Ngabalin Minta SBY Tidak Produksi Isu Terkait Kudeta Partai Demokrat
Baca juga: Moeldoko Diisukan Pernah Tawar Kursi Nomor 1 di Demokrat ke SBY, Andi Mallarangeng: Masa Lupa?
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapi Gugatan Jhoni Allen, Demokrat: Jika Tak Puas Dipecat, Silakan ke Mahkamah Partai
(*)