Mantan Polisi Songong Beraksi, Rekrut Penjahat Lakukan Perampokan Bermodus Penggerebekan Narkoba

Pernah jadi anggota Polri membuat HW masih ingat apa-apa saja yang dilakukan polisi saat melakukan penggerebekan dan itu yang dilakukannya merampok

Warta Kota
Mantan Polisi Songong Beraksi, Rekrut Penjahat Lakukan Perampokan Bermodus Penggerebekan Narkoba. Konferensi pers terkait kasus perampokan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (16/4/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Pernah menjadi anggota Polri membuat HW masih ingat apa-apa saja yang akan dilakukan polisi saat melakukan penggerebekan.

Ingatan itu pula yang membuatnya melakukan aksi kriminal, seolah-olah masih menjadi anggota Polri meski berstatus pecatan.

Dibantu sejumlah kenalan, mereka melakukan penggerebekan ke sebuah rumah.

Beruntung polisi sungguhan segera mengetahui aksi kriminal pecatan polisi itu dan meringkusnya.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur)

Komplotan perampok bermdus anggota polisi itu diringkus personel Polda Metro Jaya.

Dalam aksinya mereka seolah-olah sedang melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah korbannya.

Kelima pelaku dibekuk di Jalan Tegar Beriman, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Jawa Barat pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Baca juga: Kasat Reskrim Bikin 4 Gadis Klepek-klepek Dijanjikan Menikah, Ternyata Polisi Gadungan Incar Harta

Baca juga: Polisi Gadungan Perdaya Empat Wanita,Tak Disangka Ternyata Pelaku Alumni UGM

Lima pelaku yang dibekuk adalah RM (35) alias Obot, MS (42), HW (43), MI (32) dan PW (40) alias Cak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, salah satu pelaku HW adalah pecatan polisi atau desersi.

Ilustrasi Polisi Gadungan
Ilustrasi Polisi Gadungan (IST Via Tribunnews.com)

Dilansir Wartakotalive dengan artikel Ngaku Polisi, Komplotan Obot Beringas Rampok Korban, Satu Orang Rupanya Pecatan Polisi, ia yang tadinya bertugas di Polda Metro Jaya dipecat karena dalam waktu sekian lama tidak masuk kerja.

"Jadi salah satu perampok yakni HW ini adalah pecatan polisi atau desersi karena indisipliner.

Dia bukan lagi anggota kepolisian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (16/4/2021).

Yusri menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban M, warga Kampung Kedung Waringin Tengah, RT 3/4, Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Baca juga: Kesepian Suami Kerja Merantau, Wanita Ini Malah Bawa Pak Wakapolsek ke Dalam Rumah

Baca juga: Empat Anggota Polres Karimun Dipecat, Dua Kasus Narkoba Sisanya Desersi!

Dalam laporannya M mengaku telah dirampok sekelompok orang yang mengaku anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya pada, Selasa 30 Maret 2021 sekitar pukul 23.54 di rumahnya.

Saat itu kata Yusri kawanan pelaku mendatangi rumah korban yang diketahui sedang seorang diri.

"Lalu lima kawanan perampok ini menggedor rumah korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Konferensi pers terkait kasus perampokan komplotan polisi gadungan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (16/4/2021).
Konferensi pers terkait kasus perampokan komplotan polisi gadungan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (16/4/2021). (Warta Kota)

Yang menggedor pertama kali adalah RM dengan mengaku sebagai polisi dan menuduh korban adalah pengedar narkoba," kata Yusri.

Lalu kata Yusri setelah berhasil menjebol rumah korban, mereka meminta korban tiarap.

"Para pelaku ini bilang, 'saya dari Polda, tiarap, tiarap, kalau mau prosesnya cepat'," kata Yusri mencontohkan aksi pelaku.

Karena takut, pelaku pun menuruti kemauan pelaku.

Akhirnya kata Yusri pelaku menggeledah namun menggasak barang berharga milik korban serta uang tunai.

Baca juga: Dua Desersi TNI Ikut Ditangkap Saat Razia Kampung Aceh

Barang berharga yang digasak di rumah korban, di antaranya empat buah ponsel serta uang tunai sekitar Rp 2,3 Juta termasuk uang recehan.

"Total kerugian korban adalah sekitar Rp 5 Juta," kata Yusri.

Yusri menjelaskan pihaknya masih mendalami sudah berapa kali para pelaku beraksi dengan modus seperti ini.

ilustrasi penggerebekan
ilustrasi penggerebekan (TRIBUN LAMPUNG)

"Dari pengakuannya, mereka mengaku baru satu kali ini beraksi.

Tapi dari hasil pendalaman, di wilayah Bojonggede sebelumnya ada lagi kasus yang modusnya seperti ini.

Apakah ini juga dilakukan kawanan ini atau tidak, masih kami dalami lagi," ujar Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Yang ancaman hukumannya adalah hingga 9 tahun penjara," katanya.

* Berita tentang Pecatan Polisi

* Berita tentang Desersi Polisi

* Berita tentang Aksi Kriminal Mantan Polisi

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id/ Wartakotalive)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved