KEPRI TERKINI
Anggota DPRD Bintan Korban Tipu Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Jamin Masuk IPDN
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang mengaku bisa memasukkan orang ke IPDN kini sudah berstatus tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Kalau korbannya itu saya dengar ada 5 sampai 6 orang lagi.
Cuma tidak tahu kenapa gak berani lapor," ungkapnya.
Ditanyakan kembali, kenapa menggunakan jalur yang tidak resmi, dan berani melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian?
"Kalau saya namanya orang tua, tentu sangat ingin anak saya sukses.
Percaya saya, kalau jalur resmi itu ada yang murni lulus.
Namun bagi saya paling cuman sedikit yang lolos jalur itu.
Dapat informasi bisa loloskan, tentu sebagai orang tua mencoba juga, yang penting anak bisa lulus," ujarnya sambil menghakiri perbincangan.
Vina Saktiani Berstatus Tersangka
Vina Saktiani yang dilaporkan korban yang merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
"iya benar, status tersangka dari hasil gelar yang kita lakukan. Penyidik berkeyakinan unsurnya masuk," sebutnya, Selasa (27/04/2021).
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Namun, saat bersetatus tersangka, bersangkutan belum ada dilakukan pemeriksaan. Sebab, beralasan masih diluar kota.
"Ada di Pekanbaru, itu yang disampaikan penasehat hukumnya, dan minta penundaan pemeriksaan,"ujar Kasat.
Terkait pengajuan itu, menurut Rio sah-sah saja. Namun, harus memberikan alasan yang sangat masuk akal. Apalagi kondisi pandemi, tidak bisa mudik lebaran atau cuti.
