PENCABULAN DI TANJUNGPINANG
Kronologi Terungkapnya Oknum Lurah Cabuli Remaja 13 Tahun di Tanjungpinang
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum lurah di Tanjungpinang berawal dari kecurigaan istri tersangka setelah melihat pesan di hp korban
"Hanya empat kali," kata Er.
Polisi tangkap RZ
Selain Er, polisi menghadirkan RZ (31), tersangka lain dalam kasus pencabulan terhadap korban saat konfrensi pers.
RZ merupakan oknum guru agama yang pertama kali mencabuli korban.
RZ ditangkap polisi pada Kamis (27/5/2021) lalu di kediamannya.
Pelaku melancarkan aksi tak terpujinya dengan pura-pura mengantarkan korban ke rumah temannya.
"Pengakuan pelaku, saat itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari. Namun setelah di perjalanan, tersangka malah membawa ke rumahnya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis lalu.
Saat di rumah, perbuatan tercela itu dilakukan pelaku kepada korban.
"Kejadian ini terjadi sekira bulan Oktober tahun 2019 lalu," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang berwarna biru muda milik korban terkait kasus RZ. Tersangka juga mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka (Er dan RZ) diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar," kata Kapolres Tanjungpinang.
Pantauan di lokasi, tangan kedua tersangka dborgol, dan menggunakan kaos berwarna oranye saat digiring kedua tersangka terus saja menundukkan kepala seraya menutup mukanya.
Oknum Lurah Serahkan Diri
Sebelumnya diberitakan, dipolisikan karena kasus cabul, seorang oknum Lurah di Tanjungpinang kini telah diamankan polisi.
Oknum Lurah yang belum diketahui identitasnya itu datang menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando saat ditanyai awak media.