PENCABULAN DI TANJUNGPINANG

Kronologi Terungkapnya Oknum Lurah Cabuli Remaja 13 Tahun di Tanjungpinang

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum lurah di Tanjungpinang berawal dari kecurigaan istri tersangka setelah melihat pesan di hp korban

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Kronologi Terungkapnya Oknum Lurah Cabuli Remaja 13 Tahun di Tanjungpinang. Foto Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum lurah di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/5/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Er (40), oknum lurah di Tanjungpinang dijebloskan ke penjara karena mencabuli remaja 13 tahun.

Antara pelaku dan korban tak hanya saling kenal, tetapi masih memiliki hubungan keluarga.

Orang yang biasa dipanggil korban paman itu, seharusnya mencari solusi terkait masalah yang dihadapi korban.

Namun sebaliknya, Er justru menambah kepedihan hati bagi korban.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Er terungkap dari kecurigaan istri tersangka terhadap korban sebut saja namanya Bunga, 13 tahun.

Baca juga: Lurah Tanjungpinang Kota Menyesal, Ngaku Ingin Tobat, Kena Kasus Pencabulan

Baca juga: Polisi Selidiki Pelaku Lain, Kasus Pencabulan Anak di Tanjungpinang, Ini Kata Kapolres

"Handphone korban dicek dan terlihat ada percakapan antara korban dan tersangka yang bernada seksual, lalu mempertanyakan kejelasan yang terjadi kepada tersangka," kata Fernando saat konferensi pers, Sabtu (29/5/2021) di Mapolres Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, adapun korban mengakui telah menjadi korban pencabulan tersangka yang tak lain pamannya sendiri. Bukan hanya sekali, Bunga dicabuli sebanyak 15 kali.

Peristiwa pertama terjadi pada 24 April 2020 sekira pukul 5.30 WIB. Saat itu korban bercerita kepada Er, ia mendapat tindakan asusila dari RZ (31), guru agama di sekolahnya.

Setelah mendengar cerita itu, bukannya melapor kepada petugas yang berwajib, Er malah menggerayangi korban.

"Tiba-tiba tersangka memegang dada korban, sambil mengatakan jangan kasih tahu siapa-siapa ya, janji sama oom. Nanti keluarga jadi pada tahu," ujar Kapolres menirukan ucapan tersangka.

Keesokan harinya, tersangka kembali menggerayangi korban dengan memasukkan tangannya ke alat kelamin korban.

Setelah mendengar pengakuan korban, akhirnya keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan polisi dari kasus ini yakni satu helai baju tidur motif bunga warna kuning, kemudian satu helai celana tidur motif bunga, kemudian satu helai jilbab warna merah maroon dan satu helai baju gamis warna merah maroon milik korban.

Sebelum kasus ini muncul, Er bertugas sebagai pejabat publik. Dia Lurah Tanjungpinang Kota.

Pasca dipolisikan ibu korban, Er menyerahkan diri ke polisi pada Jumat (28/5/2021).

Saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, dengan ucapan singkat, Er mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarganya.

"Kepada keluarga saya minta maaf, sangat menyesal dan saya akan bertobat," ungkapnya.

Saat ditanya sudah berapa kali mencabuli korban, Er mengaku sebanyak empat kali. Sementara penuturan korban, lain lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved