Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti

Kasi Intelijen Kejari Batam Wahyu Octaviandi menyebut, kasus kematian Siprianus Apiatus warga binaan Rutan Batam menjadi atensi serius pihaknya

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi 

Dua minggu setelah kejadian itu, korban pindah ke kamar C8.

"Saat di kamar C8 korban mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri atas," kata Ismail.

Lalu pada malam hari tanggal 9 April 2021, korban merasakan sakit yang teramat dan meminta teman satu kamarnya untuk memanggil petugas.

Setelah petugas datang dan memberi makanan serta obat, keadaan mendiang mulai membaik dan Siprianus pun tertidur.

Keesokan harinya pada 10 April 2021 pukul 10.45 WIB, Siprianus kembali mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Ia langsung dipersiapkan untuk dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam keadaan sadar.

"Sampai di IGD RSUD EF, dilakukan penanganan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah. Dua jam setelah mendapatkan perawatan di RSUD EF, tepatnya pukul 12.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.

Petugas Rutan kemudian mengabari ke keluarga yang bersangkutan berita kematian tersebut.

"Saya juga langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kepala Rutan dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung serta memerintahkan staf Pengamanan untuk meminta keterangan dari teman sekamarnya," kata Ismail.

Ia menjelaskan korban mendapatkan kekerasan bukan di kamar terakhirnya menjalani masa tahanan.

"Jadi kawan satu kamar korban (Blok C8), tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ismail.

Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.

Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus sebelum korban pindah ke Blok C nomor 8. 

Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.

Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.

Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved