Alasan Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kenapa?

Ada beberapa orang memilih mencetak sertifikat/kartu vaksin Covid-19 dengan alasan beragam yang sebenarnya tak dianjurkan dan berpotensi data bocor

KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN
Alasan Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kenapa?Warga menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak jadi kartu di Lebak, Banten, Rabu (4/8/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi salah satu hal penting bagisetiap individu dewasa.

Bukti dari telah divaksinnya seseorang dibuktikan dengan keluarnya sertifikat vaksin Covid-19.

Sertifikat vaksin Covid-19 sebenarnya sudah otomatis terdaftar bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi.

Sertifikat itu dapat dilihat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintar (smartphone).

Namun, ada beberapa orang memilih mencetaknya dengan alasan beragam.

Jadi persoalan nantinya jika data-data yang ada di sertifikat vaksin yang dicetak disalahgunakan pemberi jasa.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Mal di Batam Kini Buka Lagi, Masuk Tak Perlu Tunjukkan Kartu Vaksin 

Baca juga: Bisnis Cetak Kartu Vaksin Seukuran KTP, Omzet Jutaan Per Hari, Dinkes Minta Warga Hati-hati

Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga mengimbau masyarakat tak mencetak sertifikat vaksinasi.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk tidak mencetak kartu/sertifikat vaksin Covid-19.

Berikut adalah beberapa penjelasan kenapa cetak kartu/sertifikat vaksin sebaiknya tak dilakukan.

Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Aturan untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum naik pesawat di Bandara Hang Nadim juga berlaku untuk bayi berusia nol bulan.
Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Aturan untuk menunjukkan kartu vaksin sebelum naik pesawat di Bandara Hang Nadim juga berlaku untuk bayi berusia nol bulan. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Kebocoran data

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Karena itu pihaknya mengingatkan warga yang telah divaksin untuk tidak perlu mencetak sertifikat vaksin tersebut.

"Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Wiku.

Penyalahgunaan data

Mencetak kartu sertifikat vaksin berarti harus menjaga agar tidak tercecer atau hilang, sebab termuat informasi data diri yang penting seperti:

Baca juga: Syarat Terbang ke Batam Selama PPKM Level IV, Wajib PCR Negatif Plus Kartu Vaksin

Baca juga: 5 Mahasiswa Batam Jual Kartu Vaksin Bodong saat Jadi Relawan, Kini Akses Data Bakal Dibatasi

- Nama lengkap

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Tanggal lahir

- Kode batang (barcode)

- ID

- Tanggal vaksin diberikan

- Informasi vaksinasi dosis ke berapa

- Merek vaksin yang diperlukan

- Nomor batch vaksin

- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

Adapun mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi, yang dapat disalahgunakan oleh penyedia jasa untuk berbagai hal negatif.

Salah seorang pengendara motor, Randi, memperlihatkan dokumennya kepada petugas melalui gawai, di Simpang Gelael, Batam Center, Senin (12/7/2021).
Salah seorang pengendara motor, Randi, memperlihatkan dokumennya kepada petugas melalui gawai, di Simpang Gelael, Batam Center, Senin (12/7/2021). (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Seperti salah satunya mengakses pinjaman online hingga tidak kriminal lainnya.

Perlu diketahui, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya," tutur Nadia.

Aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel untuk menjaga keamaanan informasi pribadi.

Dengan mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan dan data pribadi juga aman terlindungi.

Dilansir dari Kompas.com, akses ke aplikasi PeduliLindungi membutuhkan akun untuk akses masuk.

Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, dan ikuti petunjuk yang tersedia.

Baca juga: Masuk Batam Wajib PCR dan Kartu Vaksin, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Turun Drastis

Baca juga: Warga Protes Kartu Vaksin Jadi Syarat Lolos Penyekatan, Ini Jawaban Amsakar Achmad

Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.

Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi.

Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.

Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul.

Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.

Penjual jasa cetak kartu vaksin

Melansir situs Covid-19, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace, yang bertujuan mencegah kebocoran data.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir pemerinah.

Warga menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak jadi kartu di Lebak, Banten, Rabu (4/8/2021)
Warga menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak jadi kartu di Lebak, Banten, Rabu (4/8/2021) (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

"Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujar Veri.

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia.

Hal itu menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca juga: Wajib Bawa Kartu Vaksin dan PCR, Begini Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Selama PPKM Darurat

Baca juga: PPKM Darurat, Syarat Naik Ferry Diperketat: Penumpang Wajib PCR dan Bawa Kartu Vaksin

Baca juga: Heboh Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Lamar Kerja, Ini Respons Kadisnaker Batam

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved