PPKM: Informasi Syarat Lengkap Naik Pesawat Lion Air Group Periode 1-6 September 2021
Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat terbang yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air Group
TRIBUNBATAM.id - Vaksinasi masih menjadi syarat utama seseorang yang ingin terbang menggunakan pesawat.
Bukti dari seorang telah divaksin adalah terdatanya sertifikat di apikasi PeduliLindungi, yang dirancang pemerintah.
Hal itu berkaitan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejumlah daerah.
maskapai penerbangan juga mengatur calon penumpangnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Turan yang dibuat maskapai penerbangan selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.
Inmendagri itu mengulas tentang status dan aturan-aturan menyangkut PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Informasi Lengkap PPKM Level 4 & 3, Syarat Naik Pesawat Terbang, Kapal Laut 31 Agustus-6 September
Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group Periode 1-6 September 2021
Peraturan ini diperbarui seiring perpanjangan PPKM hingga 6 September, dan menurunnya level PPKM di Jawa-Bali menjadi level 3, Selasa (31/8/2021).
Tak terkecuali Lion Air Group, yang mengumumkan persyaratan naik pesawat terbang bagi calon penumpangnya.
Aturan terbaru ini berlaku tanpa terkecuali bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) periode 1–6 September 2021.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatkan, syarat naik pesawat terbang ini untuk Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW) serta Batik Air (kode penerbangan ID).

Dalam keterangan resminya pada Rabu (1/9/2021), Danang menjelaskan ketentuan ini untuk penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check-in).
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Syarat Naik Pesawat dan Kapal
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai 6 September, Syarat Naik Pesawat-Kapal, Lengkap Aturan Terbaru Level 3 & 4
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
1. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
2. menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google PlayStore atau Apple Store atau dapat diakses di https://pedulilindungi.id/

- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan digitalisasi dokumen perjalanan udara antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal tak diinginkan seperti pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku
7. Harap memerhatikan dan mengikuti:
- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat
Baca juga: Harga PCR Untuk Syarat Naik Pesawat Lebih Murah di Indonesia Dibandingkan Singapura dan Thailand
Aturan penerbangan luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.
Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.
Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.
Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.
Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.
Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Syarat naik pesawat
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Syarat Terbang Tanjungpinang-Tambelan Kini Wajib Tes PCR, Warga: Lebih Mahal Biaya Tes PCR
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama).
Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.
Sebelum bepergian, pastikan menyiapkan segala persyaratan agar perjalanan lancar.
Baca juga: DAFTAR Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 di Batam, 2 Orang Tahu Kena Corona saat Urus Syarat Terbang
Baca juga: Daftar Fasyankes Batam Keluarkan Surat PCR Sebagai Syarat Terbang
Baca juga: Warga Batam Kesulitan Dapat Surat Swab PCR Sesuai Kemenkes Sebagai Syarat Terbang
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)