KARIMUN TERKINI
Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang
Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Namun tidak ada bukti dukung yang kuat ditemukan atas pernyataan keduanya,"
"Termasuk bukti dan saksi bahwa mereka telah memberikan sejumlah dana kepada pihak dimaksud," jelasnya.
Sementara sebanyak 45 orang saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan atas perkara ini.
Termasuk nama ketua DPRD Karimun.
ALIRAN Dana ke DPRD Karimun
Kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Karimun sebelumnya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan digelar pada Selasa (13/7) mendatang.
Ini merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya pada Selasa (6/7) kemarin.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Karimun Indra Santo dan Kepala Bagian Keuangan Joni Setiawan sebagai tersangka.
Kerugian Negara dari kasus dugaan korupsi retribusi PDAM Tirta Karimun ditaksir Rp 4,9 Miliar.
Dalam sidang sebelumnya terungkap jika Joni Setiawan mengeluarkan uang yang diperuntukkan kepada pihak ketiga.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta mengungkapkan, dari keterangan terdakwa Joni Setiawan ada penarikan uang yang dilakukan berdasarkan perintah Dirut PDAM, Indra Santo serta dicairkan melalui kuitansi cek di bank.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Bongkar Korupsi di DPRD, Panggil 20 Wakil Rakyat Periode 2017-2019
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Tambang, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Putusan Dua Eks Kadis Kepri
Nilai angka yang diberikan juga bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.
Sementara, pihak ketiga yang dimaksud terdiri dari berbagai pihak seperti dibeberapa instansi hingga oknum pejabat di lingkungan DPRD Karimun.
"Pihak ketiganya itu ada untuk servis beberapa instansi, ASN, anggota dewan.