KARIMUN TERKINI

Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kedua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun saat digiring ke rumah tahanan beberapa waktu lalu. 

Dan diketahui dewan pengawas, namun terdakwa tidak menyebutkan nominal angkanya," ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat hutang yang belum dibayar PDAM Tirta Karimun saat kepimpinan mereka.

Seperti gaji karyawan yang belum terbayar, iuran BPJS dan pengeluaran tanpa bukti pendukung.

Kedua terdakwa tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang dimaksud.

"Bisa jadi justice collaborator. Istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan memang diberikan ke pihak-pihak ketiga itu.

Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan

Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang yang bersangkutan bisa komentar juga.

Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada.

Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," jelasnya.

Sementara dari sejumlah pengeluaran anggaran, didapati tanpa adanya bukti dukung yang kuat.

Hingga kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 Miliar.

"Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 Miliar itu keduanya terdakwa menyangkal.

Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya," jelasnya.

Tiyan Andesta juga menyebutkan selain pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang turut dihadirkan.

"Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kami jadikan saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved