KARIMUN TERKINI
Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang
Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dan diketahui dewan pengawas, namun terdakwa tidak menyebutkan nominal angkanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat hutang yang belum dibayar PDAM Tirta Karimun saat kepimpinan mereka.
Seperti gaji karyawan yang belum terbayar, iuran BPJS dan pengeluaran tanpa bukti pendukung.
Kedua terdakwa tidak dapat memenuhi unsur pembuktian terbalik bahwa telah menyetorkan uang kepada pihak ketiga yang dimaksud.
"Bisa jadi justice collaborator. Istilahnya sepanjang dia bisa membuktikan memang diberikan ke pihak-pihak ketiga itu.
Ada buktinya, bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan
Baca juga: Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang
Tapi kalau tidak ada bukti yang mengarah kepada orang yang bersangkutan bisa komentar juga.
Mungkin secara moral dia salah, tapi secara hukum belum tentu salah karena bukti tak ada.
Karena pengungkapan kasus korupsi itu by data," jelasnya.
Sementara dari sejumlah pengeluaran anggaran, didapati tanpa adanya bukti dukung yang kuat.
Hingga kerugian negara berdasarkan perhitungan inspektorat dalam kasus ini mencapai Rp 4,9 Miliar.
"Pada dasarnya nilai yang Rp 4,9 Miliar itu keduanya terdakwa menyangkal.
Tapi ketika ditanya tidak bisa menunjukan bukti pendukungnya," jelasnya.
Tiyan Andesta juga menyebutkan selain pemeriksaan terdakwa juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang turut dihadirkan.
"Yang disebut pihak-pihak ketiga itu juga kami jadikan saksi.