KARIMUN TERKINI

Korupsi PDAM Tirta Karimun, Kejari Karimun Pikir-Pikir Vonis PN Tanjungpinang

Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis dua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun 5 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kedua terdakwa korupsi PDAM Tirta Karimun saat digiring ke rumah tahanan beberapa waktu lalu. 

Semua anggota dewan kami hadirkan, semua dewan pengawas kita hadirkan," katanya.

Hingga saat ini, lanjut Tiyan, total saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 45 orang.

Termasuk saksi-saksi pihak ketiga yang disebutkan oleh kedua terdakwa.

"Dari berbagai pihak, itu ada satu yang tidak hadir kemarin," katanya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved